Pengesahan RUU Minerba pada Kamis (23/1/2025). (IDN Times/Amir Faisol)
Diketahui, DPR RI mengesahkan RUU perubahan keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi usul inisiatif DPR.
Adapun, pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-11 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (23/1/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Setelah menerima pandangan mini fraksi secara tertulis, Dasco kemudian menanyakan kepada seluruh peserta rapat, apakah RUU Minerba rapat disahkan menjadi usul inisiatif DPR RI. Seluruh peserta rapat paripurna menyatakan setuju. Dasco kemudian mengetok palu sidang untuk mengesahkan RUU Minerba.
Diketahui, terdapat sejumlah usulan krusial dari total 9 poin usulan revisi pasal baru yang diajukan oleh Baleg DPR dan tercantum dalam naskah akademik. Usulan ini tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara.
Usulan ini tercantum dalam Pasal 51A ayat (1) RUU Minerba, yang menyatakan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi secara prioritas.
Pemberian izin tersebut mempertimbangkan luas WIUP, akreditasi perguruan tinggi minimal B, serta kontribusi dalam meningkatkan akses pendidikan.