Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Langgar Protokol Kesehatan, Pemkab Sleman akan Berikan Sanksi Ini
Warga tak memakai masker diberi sanksi oleh Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Bandar Lampung saat menggelar patroli penegakan disiplin protokol kesehatan, Sabtu (8/8/2020). (IDN Times/Martin L Tobing)

Sleman, IDN Times - Pelanggar aturan protokol kesehatan di Sleman, harus siap-siap meenerima sanksi.   

Bupati Sleman, Sri Purnomo mengungkapkan Kabupaten Sleman saat ini tengah merampungkan aturan terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Hal ini menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

1. Sanksi sosial lebih memberikan edukatif

Pelanggar aturan PSBB diberi sanksi sosial (IDN Times/Aryodamar)

Bupati mengatakan sanksi sosial yang diberikan pagi pelanggar berupa sanksi sosial edukatif, seperti menyapu lingkungan maupun membersihkan rumput. Menurutnya, sanksi sosial ini dipilih agar bisa memberikan edukasi ke masyarakat.

"Dibandingkan dengan membayar lebih berarti sanksi sosial. Kalau dia harus nyapu itu kan akan lebih dikenang. Kalau hanya mengeluarkan uang Rp100 ribu atau Rp150 ribu itu akan lupa," ungkapnya pada Selasa (11/8/2020).

2. Bupati meminta aturan segera dirampungkan

Bupati Sleman, Sri Purnomo. IDN Times/Siti Umaiyah

Bupati menjelaskan aturan sedang digodok oleh Satpol PP dan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman. Dia pun meminta agar aturan tersebut segera dirampungkan.

"Yang bikin Satpol PP dan Gugus Tugas COVID-19, ya saya minta secepatnya bisa diselesaikan. Ini akan melibatkan PKK untuk memberikan petunjuk ke masyarakat pola hidup bersih sehat," terangnya.

3. Satpol PP akan rumuskan bersama bagian hukum

Plt Kepala Dishub Kabupaten Sleman, Arip Pramana. IDN Times/Siti Umaiyah

Sebelumya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Arif Pramana menyatakan dalam aturan yang tengah digodok tersebut akan disiapkan berbagai sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

"Akan dirumuskan bersama bagian hukum menindaklanjuti Inpres 6 Tahun 2020, tentunya akan masuk di dalamnya bentuk sanksinya," paparnya. 

Editorial Team

Related Article