Kuasa Hukum Mbah Tupon Sebut Polda DIY Telah Tetapkan 7 Orang sebagai Tersangka

Bantul, IDN Times - Kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon warga Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul yang kini tengah ditangani Polda DIY memasuki babak baru. Kuasa hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari menyebut pihak penyidik Polda DIY telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka pada 11 Juni 2025 yang lalu.
"Ya memang sudah ada tersangka sebanyak tujuh orang di antaranya Bibit Rusanto, Triono, Triyono, Fitri Wartini, Indah Fatmawati, Muhammad Ahmadi dan Anhar Rusli,” kata Sukiratnasari, Sabtu (14/6/2025).
1. 7 tersangka akan dipanggil penyidik Polda DIY pekan depan

Menurut Sukiratnasari, setelah ditetapkan sebagai tersangka, sebanyak tujuh orang tersebut akan diperiksa pekan depan. "Senin, Selasa dan Rabu tujuh tersangka dijadwalkan untuk diperiksa," jelasnya.
2. Ada bukti kuat keterlibatan tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka

Sukiratnasari menambahkan penetapan tujuh tersangka itu sudah sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan.
"Kami menilai keputusan penyidik ini tidak sembrono. Ada bukti dan saksi yang memperkuat keterlibatan masing-masing tersangka,” ujarnya.
Sukiratnasari memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami akan tetap mendampingi hingga proses persidangan. Harapan kami jelas hak-hak Mbah Tupon dikembalikan,” katanya.
3. Pemkab Bantul akan kawal terus kasus mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon

Terpisah, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, menegaskan Pemkab Bantul bakal mengawal kasus yang menimpa Mbah Tupon hingga hak-hak dari Mbah Tupon kembali.
"Tapi untuk penanganan kasus kita serahkan kepada aparat penegak hukum karena juga berkomitmen untuk menangani kasus Mbah Tupon secara proporsional dan profesional," ucapnya.