Polda DIY mengungkap kasus mutilasi di Sleman, Minggu (16/7/2023). (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Antara korban dan pelaku bertemu untuk kali pertama di kost salah satu pelaku W, di Krapyak, Triharjo, Sleman, Selasa (11/7/2023). RD yang berasal dari luar DIY, diundang oleh W, untuk bertemu dengan R. "Mereka melakukan kegiatan berupa kekerasan satu sama lain dan ini terjadi berlebihan," kata Endriadi.
Aktivitas yang mereka lakukan tersebut ternyata di luar kendali, hingga membuat R meninggal dunia. Pelaku pun panik, hingga akhirnya mereka memutilasi, menguliti korban hingga merebus untuk menghilangkan jejak. "Pergelangan tangan dan pergelangan kaki, direbus untuk menghilangkan sidik jarinya," jelasnya.
Kedua pelaku kemudian memasukkan potongan korban ke dalam plastik. Selang beberapa saat, W mencari sejumlah titik lokasi untuk membuang potongan tubuh korban itu.
Endriadi menyebut saat ini pihak kepolisian masih mencari sisa potongan tubuh korban yang belum ditemukan. Adapun potongan tubuh yang didapatkan tangan kiri, bagian mata kaki, kepala, tulang dan organ dalam, potongan daging serta usus. Potongan tersebut ditemukan di sejumlah lokasi yaitu Sungai Bedog dan Sungai Nyo, Turi. Kemudian Sungai Krasak, Sungai Nyamplung, Tempel.
Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 340 sub Pasal 338 KUHP Jo Pasal 170 ayat 2 ke-3 jo Pasal 351 ayat 3 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.