Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

KPU Kulon Progo Kembalikan Dana Pilkada 2024 Rp7,53 Miliar

Ilustrasi. KPU RI gelar simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • KPU Kulon Progo mengembalikan Rp7,53 miliar anggaran Pilkada 2024 ke pemerintah daerah.
  • Sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) sebesar Rp24,85 miliar atau 76,75% dari total anggaran digunakan dalam tahapan Pilkada.
  • Pengembalian dana dilakukan untuk menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.

Kulon Progo, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, mengembalikan anggaran pelaksanaan Pilkada 2024 sebesar Rp7,53 miliar kepada pemerintah daerah setempat.

 

 

1. Gunakan dana 76 persen dari anggaran

Ilustrasi uang baru (Pixabay.com/iqbalstock)

Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo Budi Priyana, mengatakan dana yang dikembalikan merupakan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) pelaksanaan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo. 

"Pengembalina sebesar Rp7,53 miliar dari anggaran yang diberikan sebesar Rp32,38 miliar. Artinya anggaran yang digunakan dalam tahapan Pilkada serentak 2024 sebesar Rp24,85 miliar atau 76,75 persen," terang Budi Priyana, dikutip Antara, Senin (28/4/2025).

2. Transparansi penggunaan anggaran daerah

ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Budi, pengembalian dana sudah dilakukan melalui transfer ke kas daerah pada 24 Maret 2025. "Ini sebagai bentuk komitmen KPU Kabupaten Kulon Progo terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah," imbuh Budi.

 

3. Bupati apresiasi efisiensi anggaran

Ilustrasi pemilu. (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu, Bupati Kulon Progo Agung Kurniawan mengapresiasi efisiensi anggaran yang telah dicapai oleh KPU. “Apresiasi dan ucapan terima kasih saya sampaikan atas pelaksanaan Pilkada 2024 oleh penyelenggara pemilihan," kata Agung.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us