Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan izin pada Jumat (3/6/2022). (IDN Times/Aryodamar)
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus suap terkait penerbitan IMB ini terungkap usai tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Haryadi Suyuti dan beberapa pihak yang diduga terlibat lainnya, Kamis (2/6/2022).
Saat itu, tim KPK mengamankan dan menyita barang bukti berupa uang senilai US$27.258. Duit tersebut dugaannya diberikan setelah IMB apartemen Royal Kedhaton terbit, sekalipun bangunan tidak memenuhi syarat.
KPK sendiri telah memperpanjang masa penahanan Haryadi Suyuti selama 40 hari hingga 1 Agustus 2022. Keputusan ini diambil karena anak buah Firli Bahuri masih memerlukan waktu guna melengkapi berkas perkara kasus dugaan suap pengurusan perizinan apartemen di Yogyakarta.
"Untuk kebutuhan melengkapi alat bukti, maka tim penyidik KPK telah memperpanjang masa penahanan tersangka HS (Haryadi Suyuti) dkk untuk waktu selama 40 hari ke depan," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (29/6/2022).
Haryadi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih. Tindakan hukum yang sama diperuntukkan bagi tiga tersangka lain, yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana, Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono, dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono.
Selama proses penyidikan, tim penyidik KPK telah menggeledah rumah pribadi Haryadi, rumah dinas jabatan Wali Kota Yogyakarta, Kantor DPMPTSP Pemkot Yogyakarta, Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemkot Yogyakarta, hingga kantor PT Summarecon Agung.