Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kemenkum DIY Imbau Resto dan Kafe Tak Putar Lagu tanpa Izin Hak Cipta

ilustrasi copyright (unsplash.com/markuswinkler)
ilustrasi copyright (unsplash.com/markuswinkler)
Intinya sih...
  • Resto dan kafe harus memiliki izin pemilik hak cipta untuk memutar musik
  • Pencipta lagu berhak mendapatkan royalti dari musik yang diputar di tempat usaha
  • Pelaku usaha di Jogja diharapkan menghargai hak cipta dan industri kreatif

Yogyakarta, IDN Times - Kementerian Hukum (Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta pemilik restoran dan kafe tidak lagi memutar musik dari sumber tak resmi atau tanpa lisensi.

Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto mengatakan banyak pelaku usaha di Jogja yang belum memahami bahwa penggunaan musik di area publik, termasuk di restoran dan kafe, tidak tergolong konsumsi pribadi.

1. Wajib miliki izin pemilik hak cipta

ilustrasi perlindungan hak cipta seniman (pixabay.com/[Mohamed_hassan])
ilustrasi perlindungan hak cipta seniman (pixabay.com/[Mohamed_hassan])

Menurut Agung, musik yang diputar di tempat usaha tergolong pemanfaatan komersial dan wajib memiliki izin dari pemilik hak cipta atau Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). "Karena digunakan untuk menunjang suasana pelayanan, pemanfaatannya harus mendapat izin resmi," terang Agung, dikutip Antara, Senin (28/7/2025).

2. Pencipta lagu berhak mendapatkan royalti

Klaim hak cipta. (unsplash.com/@markuswinkler)
Klaim hak cipta. (unsplash.com/@markuswinkler)

Ia menegaskan musik yang diputar di tempat usaha merupakan pemanfaatan komersial yang wajib mendapatkan izin dari pemilik hak cipta. Jika dilanggar maka bisa berdampak pada aspek hukum reputasi dan keberlangsungan usaha.

"Indonesia memiliki ribuan pencipta lagu yang berhak mendapat royalti. Ketika sebuah lagu diputar di tempat usaha, itu bukan sekadar musik latar, tapi kerja keras yang harus dihargai," imbuhnya.

3. Berharap pelaku usaha di Jogja hargai industri kreatif

ilustrasi bebas hak cipta (pixabay.com/OpenIcons)
ilustrasi bebas hak cipta (pixabay.com/OpenIcons)

Agung berharap para pelaku usaha di Jogja dapat menghargai hak cipta dan industri kreatif. "Ruang publik yang diiringi musik legal akan menjadikan pengalaman pelanggan lebih bermakna sekaligus membuktikan bahwa DIY adalah daerah yang menjunjung tinggi nilai keadilan dan penghormatan atas karya intelektual," ucapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us