Kejati DIY Selidiki 2 Kasus Dugaan Penyalahgunaan TKD di Sleman

Yogyakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) menyatakan tengah menyelidiki dua dugaan perkara menyangkut praktek penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di wilayah Kabupaten Sleman. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, M Anshar Wahyuddin, menyebut ada dua lokasi yang dugaannya jadi sasaran praktek mafia tanah, yakni di Wedomartani, Ngemplak dan Tegaltirto, Berbah.
"Untuk penyelidikan ada dua TKD, yaitu di Wedomartani dan di Tegaltirto," kata Anshar, Selasa (2/2/2024).
1. Penentuan di bulan ini
Anshar menyebut Kejati DIY pada bulan ini berdasarkan hasil penyelidikan akan menentukan kelanjutan penanganan untuk salah satu lokasi TKD ini.
"Untuk Wedomartani insyaallah ada peningkatan bulan ini, apakah naik penyidikan atau tidak. Bulan ini akan menentukan sikap," imbuh Anshar.
2. Deret panjang kasus mafia TKD
Apabila nantinya ditemukan unsur pidana berdasarkan hasil penyelidikan, maka tentunya ini akan menambah daftar panjang kasus mafia TKD yang selama ini terjadi di DIY. Seperti diketahui, saat ini sudah ada tiga kasus di TKD Caturtunggal, Maguwoharjo, dan Candibinangun yang sudah naik ke ranah penyidikan.
"Yang saat ini sedang kita lakukan penyidikan yaitu penyidikan TKD desa Caturtunggal, Maguwoharjo, dan Candibinangun," ujar Anshar.
3. Kasus di titik lain
Kepala Kejati DIY, Ponco Hartanto, menambahkan, sejumlah dugaan kasus penyelewengan TKD yang sudah dan akan diusut pihaknya sudah masuk dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Pemda DIY yang selanjutnya diserahkan kepada pihaknya.
Kendati, Kejati DIY tak menutup mata soal adanya potensi TKD di titik-titik lainnya yang jadi sasaran penyalahgunaan oleh para mafia tanah.
"Saya kira di tempat lain juga ada, tapi memang kami skala prioritas (dari) LHP yang diberikan oleh Gubernur kepada kami untuk segera tangani," kata Ponco.