Yogyakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) menyatakan tengah menyelidiki dua dugaan perkara menyangkut praktek penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di wilayah Kabupaten Sleman. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, M Anshar Wahyuddin, menyebut ada dua lokasi yang dugaannya jadi sasaran praktek mafia tanah, yakni di Wedomartani, Ngemplak dan Tegaltirto, Berbah.
"Untuk penyelidikan ada dua TKD, yaitu di Wedomartani dan di Tegaltirto," kata Anshar, Selasa (2/2/2024).