Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kecelakaan Bus di Bantul Renggut 13 Nyawa, Terbanyak di Awal Tahun
Iring-iringan mobil ambulan yang akan membawa jenazah ke rumah duka di Sukoharjo.(IDN Times/Daruwaskita)

Bantul, IDN Times - Kecelakaan bus wisata karyawan pabrik konveksi di Bukit Bego, Kalurahan Wukirsari, Kapanewon Imogiri, Bantul pada Minggu (6/2/2022), merupakan yang terbanyak di awal tahun 2022. 

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono memaparkan korban meninggal dunia sebanyak 13 orang merupakan kecelakaan lalu lintas tertinggi yang melibatkan kendaraan angkutan umum.

 

1. Sebanyak 13 korban kecelakaan bus menjadi terbanyak di tahun ini

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono.(IDN Times/Daruwaskita)

Rivan Achmad mengatakan di awal tahun terjadi kecelakaan di Medan yang memakan korban lima penumpang, sementara di Balikpapan sebanyak enam orang meninggal dunia.   

"Ya untuk awal tahun ini kecelakaan bus di Bantul dengan korban meninggal merupakan jumlah terbanyak di awal tahun ini," katanya usai menjenguk korban kecelakaan bus di RS PKU Muhammadiyah Bantul, Senin (7/2/2022).

2. Ahli waris telah menerima santunan dari Jasa Raharja

Pemakaman Jenazah korban kecelakaan bus pariwisata di Imogiri, Yogyakarta. (IDN Times/Larasati Rey)

Hari ini Jasa Rajarja memberikan uang santunan kepada ahli waris korban, begitu pula dengan pasien yang dirawat di rumah sakit. 

"Dari 13 korban yang meninggal dunia, delapan korban telah diberikan santunan sebesar Rp50 juta dan diberikan pada ahli waris. Dan pada siang ini akan diberikan santunan lagi untuk lima ahli waris korban yang meninggal dunia," katanya.

3. Biaya perawatan di atas Rp30 juta, akan ditanggung BPJS Kesehatan‎

Salah satu korban kecelakaan bus GA Trans di Bukit Bego yang menjalani perawatan di rumah sakit.(IDN Times/Daruwaskita)

Bagi korban yang menjalani perawatan, Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp20 juta untuk diberikan kepada rumah sakit. Jika melebihi Rp20 juta, Jasa Raharja bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

"Jasa Raharja berikan santunan meninggal dalam satu hari, namun untuk kejadian kecelakaan bus ini santunan bisa diberikan kurang dari 24 jam," pungkas Rivan.

Editorial Team

Related Article