Sidang tuntutan kasus suap IMB apartemen mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, Selasa (14/2/2023) di PN Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Sementara, pada sidang sebelumnya Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti juga telah menjalani sidang tuntutannya untuk perkara yang sama. Dia dituntut 6,5 tahun pidana penjara oleh jaksa penuntut KPK.
Berdasarkan fakta persidangan, JPU KPK menilai Haryadi terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima sejumlah barang dan uang demi memuluskan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro dalam kurun waktu antara 2019-2022.
JPU menyimpulkan Haryadi telah terbukti menerima hadiah atau janji untuk melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Ia dianggap secara bersama-sama Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Yuwono melakukan tindak pidana korupsi dan secara berlanjut. Sebagaimana Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap H. Haryadi Suyuti berupa pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan dan pidana denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Jaksa KPK Zaenal.
JPU, selain itu meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan bagi Haryadi berupa membayar uang pengganti sebesar Rp185 juta dari yang sudah dinikmati sebesar Rp390 juta.
Sebelum tuntutan dibacakan, Haryadi telah menyetor ke kas KPK sebesar Rp205 juta. Uang pengganti Rp185 juta wajib dibayarkan paling lama 1 bulan setelah keputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau harta bendanya akan disita.
"Dalam hal terdakwa tak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun," kata Zaenal.