JK Sebut Wacana Pemulangan Mary Jane-Bali Nine Untungkan RI

- Pemindahan terpidana mati ke negara asalnya mengurangi beban bagi Pemerintah Indonesia.
- Realisasi pemindahan akan memberikan keuntungan diplomatik bagi Indonesia dalam hubungan dengan negara lain.
- JK tidak mempermasalahkan pemulangan terpidana asal Filipina dan Australia, asalkan mereka tetap dihukum sesuai prosedur hukum di negaranya masing-masing.
Sleman, IDN Times - Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) buka suara perihal wacana pemindahan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso ke negara asalnya, Filipina. Bagi JK, pemulangan Mary Jane, bahkan para terpidana Bali Nine yang menyisakan lima orang di Indonesia justru menguntungkan Indonesia dalam dua aspek.
1. Tak lagi bebani Indonesia

JK menuturkan, pemindahan para WNA terpidana ini setidaknya akan mengurangi beban Pemerintah Indonesia.
"Ini kan salah satu solusi, supaya kita jangan, itu menahan orang di negeri kita itu, kan beban juga dan itu juga," kata JK di UGM, Sleman, Kamis (28/11/2024). "Ya, kita tidak punya beban lagi untuk menahan di Indonesia terlalu lama," sambungnya.
2. Pertukaran tahanan atau narapidana

Wacana pemindahan jika terealisasi, menurut JK, juga akan memberikan keuntungan diplomatik buat Indonesia yang juga bisa memulangkan WNA terkandung kasus pidana di negara lain.
"Kita di lain pihak meminta juga, kalau ada orang kita luar negeri yang penting untuk masalah hukum di Indonesia juga kita minta seperti itu. Jadi, (manfaat) kedua belah pihak," imbuhnya.
Seperti diketahui, Mary Jane ditangkap pada 2010 lalu. Permohonan grasinya lantas ditolak oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), di mana saat itu JK merupakan wakil presidennya.
Sementara terpidana Bali Nine ditangkap tahun 2005 ketika era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan JK. Permohonan grasi dua anggota Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumuran pada 2015 lalu ditolak oleh Jokowi.
3. Asal tetap dihukum di negaranya

JK juga tak mempermasalahkan ketika para terpidana mati ini nanti dipulangkan ke negara masing-masing. Dengan catatan, mereka tetap dihukum setelah menjalani proses pemindahan dari Indonesia.
"Iya, ndak apa-apa, asal di negerinya tetap dihukum. Kita kan sanksinya, selama di penjara di Indonesia dan penjara Australia kan beda-beda. Bisa saja," tutur JK.
"Ya (wacana pemindahan terpidana mati) untuk suatu tepat atau tidak itu terserah pada hukum. Tapi kan saya katakan itu biasa saja, bisa saja," pungkasnya.