Pada 25 April 2026, petugas menunda keberangkatan seorang WNI laki-laki asal Bogor berinisial MDM yang hendak terbang ke Singapura. Berdasarkan data perlintasan, MDM sebelumnya tercatat pernah mencoba berangkat melalui rute Jeddah dan Kuala Lumpur dari bandara lain, namun tidak berhasil sebelum akhirnya mencoba berangkat melalui Yogyakarta.
Penindakan kembali dilakukan pada 4 Mei 2026 terhadap dua WNI asal Surabaya berinisial Y dan K. Keduanya mengaku akan berwisata ke Malaysia, tetapi sistem keimigrasian mendeteksi skor SOI 100 yang mengindikasikan dugaan kuat haji nonprosedural.
Pada 13 Mei 2026, petugas menunda keberangkatan dua calon jemaah asal Madura berinisial HWF dan AJ yang didampingi pria asal Tangerang berinisial DAJ. Setelah mendapatkan penjelasan dari petugas, DAJ memutuskan membatalkan keberangkatannya.
Selanjutnya, pada 17 Mei 2026, petugas mengamankan tiga calon jemaah asal Kabupaten Semarang berinisial S, S, dan I, bersama seorang perempuan berinisial ACN asal Demak yang diduga berperan sebagai agen.
Sementara itu, pada 22 Mei 2026, petugas menunda keberangkatan tiga WNI berinisial R, ETW, dan AR yang berasal dari Samarinda, Purworejo, dan Subang. Mereka menggunakan alasan berlibur ke Singapura, namun diketahui memiliki visa kerja Arab Saudi (Iqomah). Ketiganya mengaku menggunakan jasa PT GWC milik HAR.
Kantor Imigrasi Yogyakarta menindaklanjuti temuan tersebut dengan berkoordinasi bersama pihak kepolisian. Dalam kasus 17 Mei 2026 yang melibatkan perempuan berinisial ACN yang diduga berperan sebagai agen, hasil pemeriksaan beserta dokumen terkait telah dilimpahkan ke Polres Kulon Progo untuk penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana.
Sementara itu, keterlibatan HAR melalui PT GWC dalam kasus 22 Mei 2026 masih dalam proses pendalaman. Petugas juga terus menelusuri dokumen dan peran pihak terkait sebagai bagian dari langkah hukum lanjutan.