Info Franchise & Business Concept Expo (IFBC) 2026, di Jogja Expo Center (JEC). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
Menurut Temmy, pemerintah telah berupaya memberikan perlindungan terhadap produk dalam negeri. Salah satunya melalui revisi kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan yang mewajibkan pencantuman negara asal produk sehingga konsumen dapat mengetahui apakah barang yang dibeli merupakan produk lokal atau impor.
"Salah satu revisi dari Kementerian Perdagangan adalah kewajiban mencantumkan negara asal barang. Dengan begitu masyarakat mengetahui produk yang mereka beli berasal dari Indonesia atau dari luar negeri," jelasnya.
Meski demikian, Temmy menilai regulasi saja tidak cukup. Ia mengatakan kesadaran masyarakat untuk membeli produk lokal juga harus terus dibangun agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar bagi produk asing.
"Kalau kita tidak membangun kebanggaan terhadap produk bangsa sendiri, negara kita hanya akan menjadi pasar bagi negara lain. Banyak masyarakat yang belum peduli apakah produk yang dibeli lokal atau impor," ungkapnya.
Temmy juga menyoroti masih rendahnya dominasi produk lokal di platform perdagangan digital. Dari jutaan produk yang beredar di marketplace, proporsi produk dalam negeri dinilai masih sangat kecil, sementara produk impor terus mendominasi berbagai kategori.
Karena itu, Kementerian UMKM terus mendorong lahirnya kolaborasi yang mempertemukan calon pengusaha, pelaku usaha, hingga berbagai pemangku kepentingan agar tercipta produk-produk inovatif yang mampu bersaing di pasar.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bangga menggunakan produk lokal. Kita harus mendorong produksi dalam negeri sekaligus membangun kebanggaan terhadap karya anak bangsa. Kalau masyarakat enggan memproduksi dan lebih memilih impor, dalam jangka panjang ini tidak baik bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Kita khawatir Indonesia hanya menjadi bangsa konsumen," tegas Temmy.