Massa memaksa masuk ke halaman Kantor Walhi Yoyakarta untuk membubarkan pertemuan, 18 April 2020. Dokumentasi Walhi Yogyakarta
Sesuai protokol pencegahan penularan COVID-19, beberapa hal mulai diatur secara ketat. Seperti pengurangan intensitas rapat, arisan, pengajian, dan acara perkumpulan lainnya.
Seluruhnya dialihkan lewat forum di grup WhatsApp, sementara peserta acara tersebut diminta untuk tetap berada di rumah.
"Menurut Ketua RT, (peserta rapat) Walhi tidak izin atau lapor, melibatkan orang luar dan rapatnya juga berkali-kali. Warga bertanya mengapa tidak dilakukan dengan rapat secara daring atau grup WA saja," kata Heroe.
Padahal, sudah ada aturan tersendiri ketika mendatangkan orang luar ke suatu lingkungan. Pertama, yakni lapor ke pengurus RT, dicek kesehatannya, bahkan diimbau tegas untuk mengisolasi diri.
"Kota Yogya selama ini kasus COVID-19 sebagian besar karena adanya riwayat kontak dengan orang luar," paparnya.
Dari laporan yang diterimanya tadi, ada juga yang menyebutkan jika ada peserta yang kedapatan tak mengenakan masker. Sehingga, berisiko atau ada peluang penularan.
"Sekarang sudah kewajiban pakai masker, tapi peserta rapat tidak pakai masker," kata pria yang juga menjadi Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Yogyakarta tersebut.