Sleman Tetapkan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam saat Ramadhan 

Jam operasional lebih longgar dibanding saat pandemik

Sleman, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab Sleman) mengatur jam operasional tempat hiburan malam, selama bulan Ramadhan 2023 atau 1444 Hijriah. Aturan yang tertuang dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 12 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Usaha Hiburan, Spa, Game Net, Rumah Makan, Restoran, Hotel, dan Pusat Perbelanjaan pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri ditetapkan pada tanggal 10 Maret 2023.

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Rasyid Ratnadi Sosiawan menuturkan bahwa terbitnya peraturan ini bukan untuk membatasi operasional pelaku usaha selama bulan Ramadan. “Tujuan yang kami kedepankan melalui Perbup ini adalah agar para pelaku usaha di Kabupaten Sleman dapat memanfaatkan momen puasa dan idulfitri menjadi momen yang baik, dan positif dalam rangka penyelenggaraan usaha. Istilahnya menjadi momen yang menguntungkan dan memberikan manfaat untuk semua,” kata Rasyid, saat sosialisasi di Puri Mataram, Drono, Tridadi, Kamis (16/3/2023).

1. Diharapkan manfaatkan bulan Ramadhan dengan baik

Sleman Tetapkan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam saat Ramadhan Peraturan Bupati Sleman Nomor 12 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Usaha Hiburan, Spa, Game Net, Rumah Makan, Restoran, Hotel, dan Pusat Perbelanjaan pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri. (Istimewa/Pemkab Sleman).

Peraturan ini dikeluarkan untuk memfasilitasi para penyelenggara usaha di Kabupaten Sleman bisa bersinergi dengan usaha yang berada di masyarakat, salah satunya adalah kepentingan keagamaan. “Ketika seluruh kepentingan dapat berkolaborasi, semuanya akan memberikan dampak positif dan saling bersinergi yang menguntungkan,” kata Rasyid.

Dirinya berharap, dengan adanya Perbup ini, seluruh pihak baik para penyelenggara usaha maupun masyarakat di Kabupaten Sleman dapat merasakan kenyamanan dan kebahagian dalam menyambut dan menjalankan kegiatan di bulan Ramadan dan Idulfitri. “Kami kedepankan agar semua masyarakat bisa mendapatkan keuntungan di momen spesial ini. Mudah-mudahan ini dapat menciptakan suasana yang adem, ayem dan kondusif di Kabupaten Sleman, sama-sama saling menjaga. Sesuai dengan tema Sleman Bersatu yaitu Berkah, Syahdu, Aman, dan Tertib Usaha,” imbuh Rasyid.

2. Lebih longgar dibanding saat angka Covid-19 naik

Sleman Tetapkan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam saat Ramadhan ilustrasi spa untuk me time (Pexels.com/jcomp)

Sementara itu, Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Sleman, Bondan Yudho Baskoro menambahkan bahwa Perbup ini dibuat dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat Sleman di masa pandemi Covid-19 yang telah berlangsung sejak tahun 2020 lalu. “Sehingga peraturan yang dibuat lebih longgar jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” ujar Bondan.

Salah satu yang perlu disorot menurut Bondan adalah pada jam operasional usaha. Pada Perbup Nomor 12 tahun 2023 ini, tertulis bahwa pelaku usaha hiburan dan spa wajib menutup usahanya mulai 1 hari sebelum hari pertama bulan Ramadan sampai dengan hari ketiga. Sementara pada hari Raya Idulfitri yang ditetapkan oleh pemerintah. “Ini lebih longgar jika dibandingkan dengan peraturan tahun lalu, di mana pelaku usaha wajib tutup 3 hari sebelum puasa, dan 3 hari pertama puasa,” terang Bondan.

Baca Juga: Antisipasi Merapi, BPBD Sleman Siapkan 32 Barak Pengungsian

3. Jam operasional usaha diskotek dan bar

Sleman Tetapkan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam saat Ramadhan Ilustrasi Tempat Hiburan Malam (Dok. IDN Times/istimewa)

Hal serupa terjadi di jam operasional usaha diskotek dan bar, dapat beroperasi pada pukul 21.00 WIB - 24.00 WIB. Selain itu, usaha karaoke dan spa juga masih bisa buka dengan penyesuaian jam operasional yaitu dari pukul 09.00 WIB - 17.00 WIB, kemudian ditutup dan boleh dibuka lagi pada pukul 21.00 WIB - 24.00 WIB. “Jam operasional diatur sesuai dengan kepentingan orang beribadah pada bulan Ramadan,” tambah Bondan.

Ia berharap agar para pelaku usaha dapat bekerja sama dengan mematuhi peraturan yang telah diterbitkan ini, karena pihaknya telah menyiapkan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, mulai dari penutupan sementara dengan jangka waktu 7 hari, dan 14 hari tanpa melalui surat peringatan terlebih dahulu. 

Bondan juga menghimbau agar masyarakat dapat turut serta mengawasi penegakan Perbup ini, agar semuanya dapat berjalan lancar, sehingga keamanan dan ketertiban umum dapat terus terjaga selama bulan Ramadan.

Baca Juga: Toko Tani Berkonsep Modern Pertama Berdiri di Sleman

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya