Pemkab Sleman Gandeng Fakultas Hukum UGM Sosialisasi Pemanfaatan TKD

Hindari penyalahgunaan Tanah Kas Desa

Sleman, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman akan bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk menyosialisasikan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD), di UGM, pada 6–7 Juni 2023. Diharapkan dengan begitu Lurah lebih paham pemanfaatan TKD dan tidak ada penyalahgunaan.

"Kami kerja sama dengan Fakultas Hukum UGM. Nanti diadakan sosialisasi pemanfaatan TKD," ujar Sekda Sleman, Harda Kiswaya, Jumat (19/5/2023).

1. Edukasi cegah penyalahgunaan TKD

Pemkab Sleman Gandeng Fakultas Hukum UGM Sosialisasi Pemanfaatan TKDLurah Caturtunggal, Agus Santoso ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Edukasi pada lurah tersebut menjadi penting, agar kejadian penyalahgunaan TKD yang menyeret Lurah Caturtunggal menjadi tersangka, tidak kembali terulang. Evaluasi menurut Harda harus dilakukan.

"Jelas kita harus memperbaiki apapun ini. Evaluasi yang amat sangat bagus, untuk mengingatkan semuanya jangan sampai terulang," ungkap Harda.

2. Pengawasan diakui lemah

Pemkab Sleman Gandeng Fakultas Hukum UGM Sosialisasi Pemanfaatan TKDLurah Caturtunggal, Agus Santoso ditetapkan sebagai tersangka. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Harda menyebut komunikasi dari pemerintah desa/kalurahan hingga pemerintah daerah memang perlu diperbaiki. Dirinya menyebut memang ada kelalaian, kelemahan di bidang pengawasan.

"Apa pun kelemahannya dibidang pengawasan saat ini begitu nyata. Ya kan kalau pengawasane apik (pengawasannya bagus), gak mungkin kejadian. Kita akui saja pemerintah teledor. Komunikasi harus kita perbaiki," ujar Harda.

Baca Juga: Lurah Caturtunggal Jadi Tersangka Penyalahgunaan Tanah Kas Desa 

3. Diingatkan mengacu Pergub yang ada

Pemkab Sleman Gandeng Fakultas Hukum UGM Sosialisasi Pemanfaatan TKDLurah Caturtunggal, Agus Santoso ditetapkan sebagai tersangka. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Harda juga mengingatkan pada para lurah dalam pemanfaatan TKD mengacu aturan yang ada. Aturan pemanfaatan TKD ini sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 34 tahun 2017.

Saat disinggung terkait posisi Lurah Caturtunggal, Harda mengatakan sudah ada rapat yang ditunjuk untuk mengisi sementara posisi Lurah. Nantinya akan dinaikkan ke Bupati, nama yang ditunjuk, dan diharapkan Senin (22/5/2023) sudah mulai efektif bekerja.

Baca Juga: Lagi, Satpol PP DIY Segel Hunian di Tanah Kas Desa Sleman 

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya