Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Gugatan Praperadilan Tersangka Mafia Tanah Kas Desa Gugur

Robinson Saalino atau RS (33), terdakwa kasus mafia tanah kas desa di Sleman, saat ditahan Kejati DIY. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Yogyakarta, IDN Times - Gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Caturtunggal, Depok, Sleman, yakni Robinson Saalino dinyatakan gugur. Permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Robinson melalui kuasa hukumnya telah diputus oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta Jumat, (9/6/2023).

"Permohonan praperadilan itu telah dinyatakan gugur," kata Humas PN Yogyakarta, Heri Kurniawan, Sabtu (10/6/2023).

1. Berkas perkara pokok sudah dilimpahkan

Ilustrasi hukum (IDN Times/Rinda Faradilla)

Dijelaskan Heri, tersangka Robinson mengajukan permohonan praperadilan 10 Mei 2023 lalu dan mulai disidangkan 24 Mei 2023.

Heri mengatakan, praperadilan dinyatakan gugur 9 Juni 2023 kemarin menyusul berkas pokok perkara tersangka Robinson yang telah dilimpahkan ke PN Yogyakarta.

"Ya, (praperadilan gugur) karena berkas perkara pokok sudah dilimpahkan," lanjut Heri.

2. Jadwal sidang

Ilustrasi sidang daring. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Perkara Robinson sendiri juga telah teregister di PN Yogyakarta per 5 Juni 2023 kemarin dengan nomor 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Yyk.

Sidang pokok perkara sesuai jadwal akan dimulai 12 Juni 2023 mendatang. Penetapan sidang ditentukan selepas Kejati DIY melimpahkan berkas perkara dugaan penyalahgunaan TKD oleh Robinson ke PN Yogyakarta.

"Sidang bakal segera dimulai pekan depan," imbuh Heri.

Proses persidangan Robinson, menurut Heri, rencananya dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muh Djauhar Setiyadi.

3. Dakwaan penuntut umum

Ilustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Menurut Heri, penuntut umum menjerat Robinson dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

"Serta subsider Pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," terang Heri.

4. Rugikan negara Rp2,9 M

Lurah Caturtunggal, Agus Santoso ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Sebelumnya, Kejati DIY telah menetapkan Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan tanah kas desa di Caturtunggal, Depok, Sleman.

Selain Robinson, tersangka lain yang telah ditetapkan dalam penyalahgunaan TKD ini adalah Lurah Caturtunggal, Agus Santoso.

Agus ditetapkan karena sebagai Lurah melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan TKD yang dilakukan oleh PT Deztama Putri Sentosa. Agus dinilai tidak melaksanakan tugasnya untuk melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan PT Deztama Putri Sentosa agar sesuai dengan peruntukannya. Perbuatan tersangka Robinson bersama tersangka Agus telah merugikan keuangan negara serta Desa Caturtunggal sebesar Rp2.952 miliar.

Kasus bermula dari PT. Deztama Putri Sentosa yang mengajukan proposal permohonan sewa tanah kas desa di Caturtunggal, tepatnya pada 11 Desember 2015. Tanah itu memiliki luas 5.000 meter persegi dan dimaksudkan untuk Area Singgah Hijau.

Pertengahan 1 Oktober 2020 PT. Deztama Putri Sentosa kembali mengajukan proposal permohonan sewa tanah kas desa di Caturtunggal. Kali ini seluas 11.215 meter persegi. Kepentingannya untuk menjadi Area Singgah Hijau bernama Ambarukmo Green Hills dan proses ini juga mendapatkan izin dari Gubernur DIY.

Di sinilah mulai terjadi penyalahgunaan TKD. Pada medio 2020 PT. Deztama Putri Sentosa membangun pemukiman di lahan seluas 5.000 meter persegi. Berupa bangunan permanen yang tidak sesuai proposal awal. Adapula transaksi kepada pihak ketiga dengan cara disewakan.

Robinson juga diduga terlibat penyalahgunaan TKD di beberapa lokasi lain, seperti Condongcatur, Maguwoharjo, dan Candibinangun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tunggul Damarjati
EditorTunggul Damarjati
Follow Us