Tanam Ganja di Pot, Seorang Warga Sleman Ditangkap BNN

F menanam ganja di pot yang diletakkan di kamar tidurnya 

Sleman, IDN Times - Seorang warga di Sleman ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) setelah ketahuan menanam narkotika dalam pot. 

Petugas BNNP DIY juga menyita dua bungkus berisi irisan daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 55 gram, serta satu botol plastik bening berisi biji kering diduga ganja dengan berat 60 gram.

1. F menanam ganja di pot yang diletakkan di kamar tidurnya

Tanam Ganja di Pot, Seorang Warga Sleman Ditangkap BNNKepala BNNP DIY Brigjen Pol Andi Fairan / Antara

Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Andi Fairan mengatakan F yang merupakan residivis kasus tindak pidana narkotika jenis ganja, ditangkap di kediamannya, di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Sleman pada 6 April 2022.

Andi Fairan memaparkan kronologi penangkapan terhadap laki-laki berusia 36 tahun tersebut, sebelumnya membeli dan menerima tiga paket berisi enam potong irisan ganja dari bandar berinisial DHM, warga Lampung.

"Sekitar bulan Agustus 2021, F menyemai biji ganja sisa pemakaian yang hingga saat ini telah berhasil ditanam sebanyak 13 batang tanaman diduga narkotika jenis ganja di kamar tidur miliknya," tutur Andi, Kamis (7/4/2022). 

F juga menyimpan buku-buku ilegal yang menjadikan inspirasi untuk melakukan perbuatan penyalahgunaan narkotika. 

 

Baca Juga: Ayah Korban Perang Sarung di Bantul Minta Hukum Ditegakkan

2. Sebelumnya BNN tangkap 2 orang rekan F

Tanam Ganja di Pot, Seorang Warga Sleman Ditangkap BNNIlustrasi daun ganja, pengedar ganja (IDN Times/Arief Rahmat)

Penangkapan terhadap F dari hasil pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang dilakukan dua temannya, yakni R (41) warga Sleman, dan D (42) warga Surakarta, Jawa Tengah. 

R ditangkap di sebuah apartemen di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Desa Sariharjo, Ngaglik, Sleman pada 5 April 2022 karena kedapatan melakukan mufakat jahat dengan memiliki, menyimpan, dan menguasai barang bukti narkotika jenis ganja seberat 300 gram.

Sedangkan D ditangkap pada 6 April 2022 sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Kalitirto, Berbah, Sleman dengan dugaan menerima, menyerahkan, memiliki, menyimpan dan menguasai barang bukti berupa satu linting rokok diduga ganja seberat 0,7 gram.

Berdasarkan hasil interogasi didapatkan fakta bahwa D mengaku telah menerima tiga paket berisi enam potong irisan ganja atas pesanan R dan telah menyerahkan paket tersebut kepada R. Dari upaya tersebut, D mendapatkan upah satu potong irisan ganja 50 gram.

"Petugas saat mengamankan D mendapati pelaku menyimpan satu linting ganja yang merupakan sisa atas upah yang diterima dari R yang telah dikonsumsi sendiri," ujar Andi dikutip Antara. 

 

3. Ketiganya diancam hukuman penjara minimal 5 tahun

Tanam Ganja di Pot, Seorang Warga Sleman Ditangkap BNNIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatannya, F dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun, maksimal 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp8 miliar.

Sedangkan R dan D dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal penjara lima tahun, maksimal penjara 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp10 miliar.

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya