Nuthuk Harga Terjadi Lagi di Malioboro, Pemkot Siapkan Sanksi

Dishub Kota Yogyakarta minta wisatawan yang ditipu melapor

Kota Yogyakarta, IDN Times - Kasus nuthuk kembali terjadi lagi di Malioboro. Kali ini seorang wisatawan diharuskan membayar Rp80 ribu kepada tukang becak. Hal tersebut diunggah wisatawan di media sosial.

Pemerintah Kota Yogyakarta siap memberikan sanksi kepada pelaku wisata yang terbukti nuthuk harga atau memungut tarif di luar batas kewajaran kepada wisatawan. Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan pihaknya akan segera memanggil sejumlah pihak untuk menuntaskan masalah yang sering terulang ini. 

“Pelanggar tidak diperbolehkan beroperasi di kawasan Malioboro bahkan di kawasan lainnya. Sanksi bisa bersifat sementara waktu atau untuk selamanya,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi, Senin (18/4/2022).

1. Sanksi akan segera diberikan

Nuthuk Harga Terjadi Lagi di Malioboro, Pemkot Siapkan SanksiWakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Kompleks Kepatihan. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Heroe menyebut ia sudah meminta seluruh pimpinan komunitas atau paguyuban pelaku usaha jasa untuk mengatur anggotanya. Jika banyak anggotanya yang melanggar, maka komunitas atau paguyuban juga bisa terancam sanksi.

“Mulai dari teguran atau sanksi lebih keras lagi,” katanya dikutip Antara.

Pemberian sanksi tegas diperlukan untuk memberikan efek jera karena ulah dari oknum tidak bertanggung jawab berpotensi merusak citra pariwisata di Kota Yogyakarta.

2. Dishub minta wisatawan yang ditipu melapor

Nuthuk Harga Terjadi Lagi di Malioboro, Pemkot Siapkan SanksiIlustrasi kawasan Malioboro (kemenpar.go.id)

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif mengatakan, pembinaan terhadap pengayuh becak maupun andong sudah kerap dilakukan.

“Tetapi tidak bisa langsung dibandingkan mengapa sudah ada pembinaan tetapi tetap ada pelanggaran. Pelanggaran itu hanya ulah oknum saja,” katanya.

Menurut dia, wisatawan yang akan menggunakan becak atau andong perlu membuat kesepakatan tarif kepada pengayuh atau kusir sebelum naik karena kedua jenis kendaraan tersebut tidak memiliki rute trayek khusus.

“Tentunya ada tawar menawar yang nantinya disepakati dua belah pihak. Tetapi jika wisatawan merasa dirugikan karena ada pelanggaran kesepakatan awal seperti pengayuh becak yang tiba-tiba meminta ongkos lebih, maka harus dilaporkan. Bisa masuk pidana,” katanya.

Baca Juga: Viral Lesehan Malioboro Nuthuk Wisatawan, Lalapan dan Sambal Rp10 Ribu

3. Wisatawan unggah curhatan di media sosial

Nuthuk Harga Terjadi Lagi di Malioboro, Pemkot Siapkan SanksiUnggahan wisatawan di Malioboro / infocegatan_jogja

Keluhan nuthuk harga disampaikan oleh wisatawan yang harus membayar tarif becak Rp80 ribu di kawasan Malioboro. Curhatan wisatawan diposting di akun Instagram infocegatan_jogja pada Minggu (17/4/2022) kemarin. Dalam curhatan disampaikan jika tarif awal becak yang disepakati adalah Rp20 ribu, namun diharuskan Rp80 ribu setelah diantar ke penginapan. 

Baca Juga: Lagi, Oknum Juru Parkir Kota Yogyakarta Tarik Tarif Parkir Rp20 Ribu 

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya