Ini Aturan Pendaftaran Siswa Baru SMP Negeri di Kota Yogyakarta 

Menggunakan nilai rapor dan prestasi non akademik siswa

Kota Yogyakarta, IDN Times- Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta mengeluarkan mekanisme proses penerimaan peserta didik baru jenjang SMP di Kota Yogyakarta untuk tahun ajaran 2020/2021. Di tahun ini syarat penerimaan tidak lagi menggunakan nilai ujian sekolah, namun didasarkan nilai rapor siswa dan indeks sekolah atau prestasi non-akademik bagi yang memiliki.

“Mekanisme penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada tahun ini perlu disesuaikan dengan perkembangan kondisi, terutama dengan terjadinya pandemi COVID-19. Karenanya untuk penerimaan siswa baru tidak lagi menggunakan nilai ujian sekolah tetapi nilai rapor dan indeks sekolah,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Budhi Asrori, Senin (4/5).

Aturan mengenai penerimaan siswa baru di Kota Yogyakarta diatur melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 35 Tahun 2020. ”Untuk jadwal penerimaan dilakukan pada Juni. Kami akan koordinasi di tingkat DIY sehingga jadwal pendaftaran siswa baru bisa serentak,” katanya.

Baca Juga: Tahun Ini, Peserta PPDB SMA/SMK di DIY Hanya Boleh Ambil Satu Jalur

1. Indeks nilai berdasarkan nilai ujian 3 tahun terakhir

Ini Aturan Pendaftaran Siswa Baru SMP Negeri di Kota Yogyakarta Unsplash/Michael Prewett

Untuk menentukan nilai ujian masuk SMP, dinas pendidikan hanya mengambil nilai rata-rata selama tiga tahun terakhir. 

“Indeks sekolah tersebut akan menjadi semacam acuan atau penyesuaian terhadap standar pemberian nilai rapor dari masing-masing SD yang tentunya berbeda-beda. Di Kota Yogyakarta, indeks sekolah rencananya ditetapkan berdasarkan rerata nilai ujian sekolah daerah dalam tiga tahun terakhir,” katanya.

2. Proses pendaftaran dilakukan secara online

Ini Aturan Pendaftaran Siswa Baru SMP Negeri di Kota Yogyakarta Pexels/Negative Space

Untuk proses penerimaan siswa baru tahun ini, tidak akan berbeda dengan yang dilakukan tahun sebelumnya. Budhi mengatakan akan lebih mengutamakan pendaftaran secara online meskipun Kota Yogyakarta sudah menerapkan sistem pendaftaran online sejak beberapa tahun terakhir.

“Kami akan berupaya semaksimal mungkin agar tidak banyak orang tua atau calon siswa yang harus datang ke sekolah. Biasanya, banyak orang tua yang mengajak anaknya untuk melakukan proses verifikasi di sekolah meskipun sudah menerapkan sistem online,” katanya.

Jika memang masih dibutuhkan proses verifikasi atau konsultasi secara manual, Budi memastikan akan menerapkan protokol pencegahan penularan virus corona secara ketat dan diusahakan tidak perlu mengajak calon siswa.

3. Penerimaan siswa baru akan dibagi 5 jalur

Ini Aturan Pendaftaran Siswa Baru SMP Negeri di Kota Yogyakarta Kemdikbud RI

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta No.35 tahun 2020 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Kota Yogyakarta disebutkan  mekanisme penerimaan siswa baru untuk jenjang SMP akan dibagi dalam beberapa jalur seperti tahun lalu yaitu jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua dan kemaslahatan guru serta jalur prestasi.

Penerimaan siswa baru jalur zonasi hanya diperuntukkan bagi warga Kota Yogyakarta. Jalur zonasi dibagi menjadi dua yaitu zonasi wilayah yang didasarkan pada jarak udara dari titik RW tempat tinggal siswa ke sekolah yang dituju serta zonasi mutu yang didasarkan nilai rapor dan indeks sekolah.

Kuota untuk jalur zonasi wilayah paling banyak 25 persen, dan zonasi mutu paling sedikit 35 persen dari daya tampung SMP.

Sedangkan jalur afirmasi diperuntukkan bagi keluarga tidak mampu dengan kuota paling banyak 10 persen dan penyandang disabilitas dengan kuota paling banyak lima persen.

Sementara itu, jalur prestasi dibagi menjadi dua yaitu bibit unggul bagi siswa yang berasal dari SD di Kota Yogyakarta dengan kuota paling banyak 10 persen, sedangkan jalur prestasi luar daerah untuk siswa dari luar Kota Yogyakarta dengan kuota paling banyak 10 persen. 

Baca Juga: Seluruh Proses PPDB SMA/SMK di DIY Akan Dilakukan Secara Daring

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya