Bantul, IDN Times - Mantan Lurah Srigading, Kapanewon Sanden, Kabupaten Bantul, Wahyu Widodo resmi ditahan oleh Kejaksaan Bantul dalam dugaan penyelewengan tanah pelungguh dengan kerugian negara sebesar Rp 174 juta.
Sebelum ditahan, Wahyu Widodo sempat mengunggah surat terbuka lewat akun Facebook miliknya. Dalam unggahan tersebut, ia meminta Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Bupati Bantul turun tangan untuk menegakkan keadilan terkait kasus hukum yang menjeratnya. Unggahan itu sendiri kini sudah dihapus.
Lalu apa tanggapan Bupati Bantul, Abdul Halim, terkait dengan permintaan tersebut?