Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dugaan Akali PPDB, Anak Direktur Pengelola RS Mengundurkan Diri

Ilustrasi posko pengaduan PPDB. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Intinya sih...
  • Anak direktur rumah sakit undur diri setelah diterima di SMAN 3 Yogyakarta.
  • Polemik kecurangan dalam PPDB menyebabkan pengunduran diri tersebut.
  • Si anak masih bisa diterima di SMA Negeri Kota Yogyakarta lainnya berdasarkan regulasi zonasi.

Yogyakarta, IDN Times - Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut anak direktur sebuah perusahaan pengelola rumah sakit mengundurkan diri setelah diterima bersekolah di SMAN 3 Yogyakarta.

Wakil Kepala Disdikpora DIY, Suhirman, menyebut pengunduran diri ini tak lepas dari polemik dugaan praktik kecurangan dalam proses PPDB yang membuat si anak bisa diterima di SMAN 3 Yogyakarta.

"Iya, mengundurkan diri. Iya (terkait polemik PPDB)," kata Suhirman saat dihubungi, Senin (8/7/2024).

1. Masih bisa diterima di SMA Negeri

Ilustrasi PPDB. (ANTARA FOTO/Auliya Rahman)

Kata Suhirman, untuk di mana si anak bakal bersekolah setelah pengunduran itu masih dalam koordinasi pihaknya sejauh ini. Tapi, kata Suhirman, anak tersebut bisa diterima dan bersekolah di SMA Negeri Kota Yogyakarta karena waktu pengunduran diri pada Jumat (5/7/2024) kemarin masih masuk rentang jadwal pemenuhan daya tampung.

"Waktu itu masih di dalam rentang jadwal pemenuhan daya tampung. Kan dia belum dapat sekolah, jadi pemenuhan daya tampung, kembali ke zonasi awal, ke zonasi tempat tinggal," beber Suhirman.

2. Dua sekolah masuk ketentuan zonasi radius

Ilustrasi SMA (Unsplash/com/Rafael Atantya)

Menurut Suhirman, ada dua sekolah yang bisa mengakomodasi si anak berdasarkan regulasi zonasi radius dan domisili siswa bersangkutan. Kedua sekolah itu antara lain SMAN 6 dan SMAN 9 Kota Yogyakarta.

"(SMAN 6 dan 9) ada di zonasinya, jadi tidak di luar zonasi kok," tutur Suhirman.

3. Tak bisa daftar lagi dengan dalih pemenuhan daya tampung

Kantor Ombudsman DIY (IDN Times/Febriana Sinta)

Sementara itu, Ombudsman RI perwakilan DIY telah menerima informasi pengunduran diri siswa, termasuk peluang diterima di sekolah negeri Kota Yogyakarta lainnya.

Kepala Keasistenan Pencegahan, Koordinator Tim Pemantau PPDB, Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY, Chasidin, mengatakan pihaknya akan meninjau hal ini berdasarkan petunjuk teknis (juknis) PPDB. Terlebih, kans diterima di sekolah negeri dengan alasan untuk memenuhi daya tampung SMA Negeri yang belum tercukupi kuota siswanya.

"Kalau dicabut kan sudah tidak boleh mengikuti PPDB lagi kan sebetulnya atau tidak mendaftar ulang maka tidak boleh mengikuti PPDB lagi dalam arti sebenarnya tidak boleh mendaftar di daya tampung," kata Chasidin di kantornya, Sleman, DIY, Senin.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tunggul Damarjati
EditorTunggul Damarjati
Follow Us