Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

‎DPRD Bantul Minta Tiket Retribusi Wisata Pantai Selatan Dinaikkan

‎DPRD Bantul Minta Tiket Retribusi Wisata Pantai Selatan Dinaikkan
TPR Pantai Parangtritis Kabupaten Bantul. (IDN Times/Daruwaskita)
Share Article

Bantul, IDN Times - ‎Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul mendorong Pemkab Bantul untuk menaikkan tarif retribusi wisata khususnya pantai selatan mulai dari Parangtritis hingga Pantai Baru. 

Hal ini menyusul rencana kenaikan retribusi wisata pantai di Kabupaten Gunungkidul yang mencapai Rp15 ribu per orang tahun 2024.

1. Pemkab Bantul tak perlu ragu menaikkan retribusi

Ketua Komisi B DPRD Bantul sekaligus Ketua DPD PAN Bantul periode 2021-2026, Wildan Nafis. (IDN Times/Daruwaskita)
Ketua Komisi B DPRD Bantul sekaligus Ketua DPD PAN Bantul periode 2021-2026, Wildan Nafis. (IDN Times/Daruwaskita)

Ketua Komisi B, DPRD Kabupaten Bantul, Wilda Nafis mengatakan Pemkab Bantul tak perlu ragu untuk menaikkan tarif.

"Dulu Dinas Pariwisata enggan menaikkan tarif retribusi objek wisata dari Rp10 ribu menjadi Rp15 ribu, karena Kabupaten belum menaikkan tarif retribusi. Namun kalau sudah ada kepastian, sebaiknya juga dinaikkan," katanya, Kamis (24/8/2023).

2. Wisatawan dapat menikmati seluruh objek wisata

Pengunjung Pantai Parangtritis. (IDN Times/Daruwaskita)
Pengunjung Pantai Parangtritis. (IDN Times/Daruwaskita)

Menurutnya dengan membayar Rp15 ribu, wisatawan bisa menikmati seluruh pantai Selatan di Bantul hanya dengan sekali bayar retribusi.

"Kondisi saat ini wisatawan yang berkunjung ke Pantai Parangtritis hanya bayar sekali retribusi. Namun adanya Jembatan Kretek 2, wisatawan bisa lewat mengunjungi objek sisi barat. Jadi kan ada kebocoran ya," ucapnya

3. Tak perlu ubah Perda Retribusi Objek Wisata

Ilustrasi penarikan retribusi. (IDN Times/Daruwaskita)
Ilustrasi penarikan retribusi. (IDN Times/Daruwaskita)

Wildan mengatakan untuk menaikkan tarif retribusi tidak perlu mengubah Perda Retribusi Objek Wisata, cukup membuat peraturan bupati untuk menaikkan tarif retribusi objek wisata.

"Saya kira untuk menaikkan tarif retribusi cukup peraturan bupati. Namun jika Perda ingin diubah kita siap membahasnya," ujar Wildan. 

Share Article
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari

Latest News Jogja

See More

Api Misterius di Rumah Warga Sleman Belum Padam, Sudah 73 Kali Kejadian

01 Jun 2026, 19:15 WIBNews