Bantul, IDN Times - Dinas Perhubungan Bantul mengeluarkan surat pemberitahuan agar tidak melayani pembuatan atau perakitan dan modifikasi kereta mini yang juga disebut sebagai kereta kelinci. Surat dikeluarkan tanggal 13 November 2023 atau sebelum terjadinya kecelakaan kereta kelinci yang membawa wisatawan asal Kabupaten Bantul di Jalan Gatak-Sumberwatu, Bokoharjo, Prambanan, Kabupaten Sleman pada Minggu (19/11/2023),
Surat ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Bantul, Singgih Riyadi, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Pasal 77.
Dikatakan Singgih, setiap orang yang memasukkan kendaraan kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia membuat merakit atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
