Satpol PP Kulon Progo Gusur Kios di Selatan Stasiun Wates

Kulon Progo, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Kulon Progo melakukan penggusuran terhadap enam kios yang berada di sisi selatan Stasiun Wates.
Proses pembongkaran diawali dengan pembacaan surat perintah penertiban dengan mendasarkan pada surat peringatan ketiga (SP 3) oleh petugas. SP 3 tersebut langsung ditolak oleh pedagang dan tim pendamping dari LBH Yogyakarta. Meski sempat terjadi perdebatan, tetapi kios atau lapak yang berdiri 2014 silam akhirnya tetap dibongkar.
1. Mendadak keluar SP 3 kemudian kios dibongkar
Salah satu pemilik lapak yang dibongkar, Mujino, mengatakan pihaknya sedang bernegosiasi dengan pemilik lahan, yakni Pakualaman. Meski begitu, pembongkaran tetap dilakukan.
"Pembongkaran ini mendadak, padahal lahannya milik Pakualaman," katanya, Jumat (12/8/2022).
Mujino juga mengaku tak pernah menerima surat peringatan pertama hingga kedua namun mendadak sudah keluar surat peringatan ketiga (SP 3). Padahal para pedagang sebelumnya sempat berdialog dengan Bupati Kulon Progo beberapa waktu yang lalu.
"Tanah ini milik PA bukan milik PT KAI. Kita masih berjuang dan bernegosiasi agar bisa mencari rezeki di sini," tandasnya.
Baca Juga: Tata Stasiun Wates, Daop 6 Tetap Relokasi Pedagang Kaki Lima
2. LBH Yogyakarta menilai Satpol PP Kulon Progo tidak punya dasar hukum menggusur kios
Kuasa hukum pedagang yang lapaknya digusur dari LBH Yogyakarta, Faisal Saidi, mengatakan Satpol PP tidak memiliki dasar hukum pasti untuk melakukan penggusuran. Bahkan PT KAI sama sekali tidak ada yang datang.
"Kami minta dari PT KAI dihadirkan untuk diskusi dan menentukan langkah selanjutnya," ucapnya.
3. PT KAI tawarkan solusi namun tidak ada titik temu dengan pedagang
Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto, menjelaskan pembongkaran kios untuk menata kawasan Stasiun Wates. PT KAI juga telah memberikan solusi dengan menyediakan kios namun harus sewa.
"Pedagang sudah kami beri solusi namun tidak ada titik temu. Akhirnya kewenangan Pemkab Kulon Progo," ujarnya.
4. Pembongkaran kios atas perintah Bupati Kulon Progo
Sementara, Bidang Ketentraman Dan Ketertiban Umum, Satpol PP Kulon Progo, Alif Romdhoni menegaskan penertiban kios dilakukan sesuai perintah dari Bupati Kulon Progo dan surat permohonan dari PT KAI. Pedagang sudah diminta untuk membongkar kiosnya sendiri namun tak juga dilakukan hingga pembongkaran dilakukan petugas Satpol PP.
"Kami tidak keluar dari koridor hukum. Ketika permintaan sudah dilakukan, sehingga upaya-upaya yang sudah dilakukan PT KAI, Dinas Perdagangan menjadi hak-haknya," katanya.
Baca Juga: Stasiun Wates Akan Ditata, PKL Ogah Direlokasi