Polres Bantul: Upacara Odalan Terlaksana tapi Izin Tetap Dipertanyakan

Kades: Kalau sudah ada izin, silakan saja

Bantul, IDN Times - Pemerintah desa Sendangsari dan Kepolisian Bantul membantah bahwa telah terjadi pembubaran dan pengepungan oleh warga terhadap upacara Odalan Maha Lingga Padma Buana umat Hindu di dusun Mangir, desa Sendangsari, kecamatan Panjangan, Bantul pada Selasa (12/11).

Dikabarkan, umat hindu yang datang ke Mangir untuk mendoakan leluhur dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) itu diminta pulang. Sementara, sekitar 20 lagi umat di rumah yang digunakan untuk upacara tersebut dikepung warga.

Untuk mengetahui kebenaran kabar ini, IDN Times menghubungi Kepala Desa Sendangsari dan pihak Kepolisian Bantul.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2019, Pemkab Bantul Sediakan Kuota 601 Orang

1. Pemerintah Desa Sendangsari membantah adanya pembubaran doa untuk leluhur dan NKRI‎

Polres Bantul: Upacara Odalan Terlaksana tapi Izin Tetap DipertanyakanLokasi upacara Odalan Maha Lingga Padma Buana umat Hindu di dusun Mangir, Bantul - Dok. Istimewa/Desa Sendangsari

Menanggapi informasi tersebut, Kepala Desa Sendangsari Irwan Susanto membantah telah terjadi pembubaran kegiatan agama hindu di Mangir. Menurutnya, informasi tersebut sengaja direkayasa sehingga wilayah Sendangsari, Kecamatan Pajangan terkesan intoleran.

"Saya tegaskan informasi itu sama sekali tidak benar dan itu dipelintir sehingga terkesan warga Sendangsari intoleran," katanya ketika dihubungi IDN Times, Selasa malam (12/11).

Irwan kembali menegaskan tidak larangan umat yang telah datang untuk menjalankan ibadah atau doa untuk arwah dan sama sekali tidak ada pembubaran doa untuk arwah tersebut.

"Sama sekali masyarakat tidak melarang apalagi membubarkan doa untuk arwah,"tegasnya.

2. ‎Tidak ada pembubaran, namun izin upacara dipermasalahkan

Polres Bantul: Upacara Odalan Terlaksana tapi Izin Tetap DipertanyakanUmat tiba di lokasi upacara Odalan Maha Lingga Padma Buana di dusun Mangir, Bantul, Selasa 12 November 2019 - Dok. Istimewa/Desa Sendangsari

Meski membantah telah terjadi pembubaran dan pengepungan, Irwan mengakui kalau warga mempermasalahkan izin acara. Acara keagamaan, menurut Irwan, harus melalui proses sosialisasi dan perizinan dari masyarakat setempat.

"Jadi di masyarakat itu kan ada kelembagaan, dan seharusnya saling bersinergi. Kalau terjadi salah paham kan tidak harmonis," ujarnya.

Irwan juga mempersilakan umat yang diundang dari luar daerahnya untuk saling bersilaturahmi. Namun, lagi-lagi Irwan menerangkan, acara keagamaan harus mengacu pada aturan, sehingga acara ditunda terlebih dahulu.

"Kalau tahapan semuanya, mulai dari sosialisasi dan perizinan, sudah dilalui ya silakan saja. Tidak ada pengepungan umat dan juga pelarangan umat yang akan datang ke lokasi," tuturnya.

3. Senada dengan Kepala Desa, Kapolres Bantul juga membantah adanya pembubaran

Polres Bantul: Upacara Odalan Terlaksana tapi Izin Tetap DipertanyakanPetugas berjaga-jaga di lokasi upacara Odalan Maha Lingga Padma Buana di dusun Mangir, Bantul, Selasa 12 November 2019 - Dok. Istimewa/Desa Sendangsari

Sementara Kapolres Bantul, AKBP Wachyu Tri Udi Sulistiyono mengatakan tidak ada pembubaran kegiatan agama Hindu di Mangir, Bantul. Menurutnya, acara tersebut masih tetap terlaksana di rumah salah satu warga bernama Ibu Uti. 

"Memang ada dari warga setempat yang mempertanyakan apakah sudah ada izin pendirian sebagai tempat upacara keagamaan ataupun izin kegiatan keagamaan di lokasi tersebut," ujarnya.

4. Polisi dan TNI hadir di lokasi

Polres Bantul: Upacara Odalan Terlaksana tapi Izin Tetap DipertanyakanPetugas berjaga-jaga di lokasi upacara Odalan Maha Lingga Padma Buana di dusun Mangir, Bantul, Selasa 12 November 2019 - Dok. Istimewa/Desa Sendangsari

Menurut Wachyu, keberadaan anggota kepolisian dan TNI di lokasi untuk mencegah sekaligus mengamankan semua masyarakat supaya situasi terjaga kondusif.

"Saat ini kami dari Forkompimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Bantul mendiskusikan hal tersebut. Ke depan, untuk mencegah terjadinya konflik di masyarakat maka kami bersama Forkompimda segera menggelar rapat dengan FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) dan Kemenag (Kementerian Agama). Dan jika mungkin bersama Ibu Uti dan warga Mangir untuk turut mendiskusikan hal tersebut," tuturnya.‎

Kejadian di dusun Mangir, Bantul menambah daftar gesekan antar warga di wilayah DI Yogyakarta. Sebelumnya pada April 2019, Slamet Jumiarto, warga non-muslim yang mengontrak rumah milik warga Dusun Karet, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul diminta meninggalkan kediamannya atas "kesepakatan bersama" warga.

Baca Juga: Kronologi Slamet: Umat Katolik yang Ditolak Tinggal di Dusun Karet

Topik:

  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya