Klaster Jemaah Masjid di Bantul Bertambah Lagi Jadi 29 Kasus

Warga di 7 RT di Bantul dilarang gelar salat Idulfitri

Bantul, IDN Times - ‎Jumlah kasus positif COVID-19 dalam klaster jemaah masjid di Padukuhan Candi, Kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul, bertambah sembilan orang. Dengan demikian, total kasus mencapai 29 jemaah.

"Iya jumlah jemaah positif COVID-19 pada klaster jemaah masjid di Padukuhan Candi bertambah sembilan orang sehingga total menjadi 29 jemaah,"kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pemkab Bantul, dr. Sri Wahyu Joko Santosa saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (9/5/2021).

Baca Juga: Klaster Jemaah Masjid di Bantul Kembali Muncul, 20 Orang Positif COVID

1. Perluas tracing, jumlah jemaah yang positif COVID-19 dimungkinkan bertambah‎

Klaster Jemaah Masjid di Bantul Bertambah Lagi Jadi 29 KasusJuru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bantul dr. Sri Wahyu Joko Santoso. iDN Times/Daruwaskita

Menurut pria yang akrab disapa Dokter Oki ini, dengan adanya tambahan jemaah yang positif COVID-19, pihaknya terus memperluas tracing kontak erat. Sangat dimungkinkan nantinya jumlah warga yang positif COVID-19 juga akan bertambah.

"Kami tracing kotak erat dari jemaah yang baru saja dinyatakan positif COVID-19, sehingga dimungkinkan akan bertambah," ungkapnya.

2. Jemaah tak melaksanakan prokes secara ketat‎

Klaster Jemaah Masjid di Bantul Bertambah Lagi Jadi 29 KasusIlustrasi salat Tarawih di bulan Ramadan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Oki mengatakan, adanya klaster jemaah masjid terjadi akibat pelaksanaan kegiatan jemaah di masjid tidak menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Sehingga, satu jemaah yang terpapar COVID-19 menularkan virus kepada puluhan jemaah lainnya.

"Paling utama harus menerapkan prokes secara ketat, lena sedikit bisa menjadi klaster apalagi kegiatan dilakukan dalam ruangan yang tertutup," ujarnya.

3. Tujuh RT yang masuk zona merah dan oranye dilarang gelar salat Idul Fitri

Klaster Jemaah Masjid di Bantul Bertambah Lagi Jadi 29 KasusUmat muslim melaksanakan shalat Idul Adha di alun-alun Masjid Raya Bandung, Jawa Barat, Jumat (31/7/2020). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/pras.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Bantul, Agus Budi Raharja, mengatakan ada tujuh Rukun Tetangga (RT) yang masuk zona merah dan oranye yang dilarang menggelar kegiatan salat Idulfitri, hingga silaturahmi Lebaran.

"Sesuai SE Bupati Bantul Nomor 443/01593 tentang Larangan Mudik dan Penegakan Protokol Kesehatan pada Bulan Ramadan dan Perayaan Hari Raya Idul Fitri, RT yang masuk zona merah dan oranye dilarang menggelar tarawih, salat Idulfitri hingga silaturahmi Lebaran,"katanya.

Larangan tersebut, kata Agus, ditujukan untuk mengurangi kerumunan yang berpotensi terjadi penularan COVID-19.

"Ya melakukan salat Idulfitri di rumah saja atau silaturahmi dengan menggunakan media sosial," ujarnya.‎

Baca Juga: Klaster Tarawih di Bantul Bertambah, 26 Positif

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya