Gugatan Hibah Persiba Ditolak, Idham Samawi Akan Ajukan Banding

Sejumlah bukti persidangan dikesampingkan oleh majelis hakim

Bantul, IDN Times - ‎Lewat kuasa hukumnya, Idham Samawi memutuskan akan mengajukan banding setelah gugatannya dalam kasus dana hibah Persiba senilai Rp11,6 miliar ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Bantul.

Rencananya, kuasa hukum Idham Samawi akan mendaftarkan banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada Senin (19/10/2020) depan.

Baca Juga: Sah, Pengembalian Dana Hibah Persiba Milik Pemkab Bantul

1. Majelis hakim tidak mempertimbangkan hasil audit keuangan BPKP

Gugatan Hibah Persiba Ditolak, Idham Samawi Akan Ajukan BandingSuasana sidang gugatan perdata kasus pengembalian dana hibah KONI ke Persiba Bantul di Pengadilan Negeri Bantul. IDN Times/Daruwaskita

Ketua tim kuasa hukum Idham Samawi, Mustofa, mengatakan ada sejumlah pertimbangan kliennya mengajukan banding atas putusan majelis hakim.

Menurutnya, hakim tidak mempertimbangkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY yang melakukan pemeriksaan terhadap dana hibah Persiba Bantul sebesar Rp12,5 miliar.

Dari hasil audit tersebut, ditemukan kerugian negara hanya sebesar Rp817 juta yang dipertanggungjawabkan oleh Dahono dan Mariyani.

"Dalam keterangan Slamet Tulus Wahyana sebagai Kepala BPKP Perwakilan DIY yang dihadirkan sebagai saksi tergugat menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan keuangan dari seluruh dana hibah Persiba Bantul sebesar Rp12,5 miliar terjadi kerugian negara sebesar Rp817 juta. Namun kami harus menginformasikan adanya pengembalian sebesar Rp817 juta atau pengembalian sebesar Rp11,6 miliar," katanya saat ditemui wartawan, Jumat (16/10/2020).

2. Pengembalian dana hibah Persiba belum ada nomenklatur resminya‎

Gugatan Hibah Persiba Ditolak, Idham Samawi Akan Ajukan BandingKuasa hukum Idham Samawi, Bambang Sudiro. IDN Times/Daruwaskita

Menurut Mustofa, dalam persidangan dengan menghadirkan saksi Ketua DPRD Bantul, Hanung Raharja terkait dana setoran penggugat belum menjadi pendapatan yang sah karena belum ada nomenklaturnya.

"Karena belum ada nomenklaturnya yang sah maka dana pengembalian hibah Persiba mulai tahun 2016 sampai tahun 2020 dimasukkan ke dalam anggaran tidak terduga," jelasnya.

Alasan lain yaitu pertimbangan keputusan hakim yang menyatakan bahwa bukti-bukti dari penggugat banyak yang fotokopi sehingga tidak bisa disamakan dengan asli. 

"Sebagai catatan yang harus kami sampaikan bukti-bukti tersebut memang ditujukan kepada Pemkab Bantul (tergugat) yang telah menjadi arsip atau dokumen Pemkab Bantul. Akan tetapi bisa dibuktikan isi dan substansinya adalah sama apalagi dipertegas dengan saksi Fata yang kita hadirkan," terangnya.

Terkait pengembalian dana hibah Persiba sebesar Rp 11,6 miliar karena ada kaitannya dengan SP3 yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta kepada HM Idham Samawi, kata Mustofa, pihaknya sudah menghadirkan jaksa yang telah memeriksa Idham Samawi. Semuanya menyatakan pemberian SP3 tidak terkait dengan pengembalian dana hibah Persiba.

"Jadi sangat jelas, pengembalian dana hibah Persiba Rp11,6 miliar tidak ada kaitannya dengan SP3 yang diterima Idham Samawi," terangnya.

3. Kuasa hukum Idham menyatakan dana hibah Persiba telah dikembalikan

Gugatan Hibah Persiba Ditolak, Idham Samawi Akan Ajukan BandingIlustrasi pengadilan (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara, Bambang Sudiro, tim kuasa hukum Idham Samawi ‎mempertanyakan putusan hakim dan argumen tergugat.

Kata dia, kalau dana setoran penggugat diklaim menjadi milik tergugat ditambah lagi dengan setoran Mariyani dan Dahono ke daerah Bantul, maka totalnya menjadi Rp12,5 miliar. Dengan kata lain, dana masih utuh.

"Pertanyaannya adalah menggunakan dana apa atau dana siapa operasional Persiba selama mengikuti Kompetisi Divisi Utama PSSI Tahun 2010/2011 sampai menjadi juara dalam kompetisi tersebut," tambahnya.

Baca Juga: Pemkab Bantul Siap Hadapi Sidang Banding Kasus Dana Hibah Persiba

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya