Buka Klinik Ilegal di Gunungkidul, Pensiunan Pertamina Ditangkap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Gunungkidul, IDN Times - M (47), seorang mantan pegawai PT Pertamina nekat mendirikan klinik kesehatan ilegal di Kalurahan Umbulrejo, Kapanewon Ponjong, Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta.
Klinik yang dibukanya sejak pada bulan September 2019 tersebut akhirnya terbongkar oleh jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul atas pengaduan dari masyarakat.
Baca Juga: Dalam Tiga Hari, Dua Penyu Ditemukan Membusuk di Pantai Gunungkidul
1. Pendirian klinik oleh M membuat masyarakat curiga
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riyan Permana Putra mengatakan petugas mengamankan M yang merupakan warga asli Tangerang Selatan sekaligus sebagai pemilik klinik.
Pengungkapan klinik ilegal ini bermula dari laporan masyarakat karena curiga M membuka layanan klinik sejak bulan September 2019 hingga Juli 2020.
"Atas laporan tersebut penyidik melakukan penyelidikan dan menemukan ada bukti-bukti awal yang mengarah adanya layanan praktik kesehatan illegal. Selanjutnya M kita amankan,"katanya, Kamis (23/7/2020).
2. Punya modal pendidikan SPK
Saat dilakukan pemeriksaan, M tidak bisa menunjukkan bukti izin operasi klinik yang dikelolanya sejak September 2019 silam. M sendiri diketahui merupakan pensiunan PT Pertamina dan pernah mendapatkan pendidikan dasar keperawatan di Sekolah Perawat Kesehatan (SPK).
Pengetahuan selama sekolah di SPK ini dijadikan modal untuk membuka praktik pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
"Jadi M memang tidak mengaku sebagai dokter namun saat memberikan pelayanan kesehatan menggunakan baji seperti dokter. Namun ketika ditanya izin praktik ternyata tidak punya," terang Riyan.
3. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara
Dari tangan pelaku, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set tempat tidur pasien, tiang infus, tensimeter, kursi roda, jas warna putih, 15 kantong infus dan obat-obatan hingga uang Rp100 ribu.
"Pelaku terancam pasal 79 UU No 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyal Rp 150 juta,"ujarnya.
Baca Juga: Kasus Positif di DIY Tambah 21, di Gunungkidul Terjadi Klaster Baru