Bawa Senjata Gir, Seorang Pelajar di Bantul Ditetapkan Tersangka

Bantul, IDN Times - Seorang pelajar SMA di Bantul ditetapkan sebagai tersangka kasus membawa senjata tajam berupa gir.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jefrry membenarkan penyidik telah menetapkan PAM sebagai tersangka lantaran membawa senjata berupa gir yang dijadikan ikat pinggang.
"Tersangka PAM diancam dengan Pasal 10 UU Darurat dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun," ucapnya, Sabtu (10/12/2022).
1. Tersangka PAM masih di bawah umur
Jeffry menjelaskan tersangka PAM saat ini berada di tempat penitipan dengan koordinasi Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Sleman sembari menunggu penyelidikan mengingat masih di bawah umur. "Sementara untuk tiga pelajar lainnya saat ini statusnya masih menjadi saksi," ucapnya.
2. Polres Bantul dan warga komitmen menjaga Bantul dari kejahatan jalanan
Jeffry menjelaskan Polres Bantul bersinergi dengan masyarakat untuk menjaga Bantul menggencarkan penjagaan dan patroli untuk antisipasi tindak kejahatan jalan. "Komitmen itu diwujudkan dengan menangkap empat pelajar yang diduga akan melakukan tawuran dan kejahatan jalan. Kemudian empat pelajar itu diserahkan ke Polsek Sanden," ungkapnya.
Baca Juga: Bawa Senjata Gir, 4 Pelajar SMA di Bantul Ditangkap
3. Para pelajar akan tawuran di pantai selatan
Kanit Reskrim Polsek Sanden, Iptu Sugeng mengatakan pelajar diduga akan tawuran di kawasan pantai, namun dicegah warga. "Dari keterangan pelaku mereka akan tawuran dengan pelajar SMA lainnya di Bantul dan lokasi tawuran ditentukan di kawasan pantai," katanya. "Kita melakukan pemeriksaan awal dan lebih lanjut dilakukan oleh Polres Bantul," ungkapnya.
Baca Juga: Ada Cucu Jokowi yang Tak Mau Pakai Seragam Manten