Anak Tersingkir Karena Usia, Orangtua Mengadu ke Disdikpora Bantul

Meski berprestasi, mereka kalah dengan yang lebih tua

Bantul, IDN Times - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SMP melalui jalur zonasi kembali menuai polemik. Hal ini karena faktor usia yang menjadi patokan dalam seleksi PPDB jalur zonasi.

Akibatnya, banyak calon siswa yang masih berusia 12 tahun gagal masuk SMP Negeri pilihannya. Mereka tergusur oleh calon siswa yang usianya lebih tua meski nilainya lebih tinggi.

Dalam Peraturan Mendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB SMP, maksimal usia siswa adalah 15 tahun terhitung pada tanggal 1 Juli pada tahun berjalan yang dibuktikan dengan akta kelahiran.

Baca Juga: Disdikpora Dinilai Tak Transparan, DPRD Bantul Minta PPDB SMP Diulang

1. Belasan orang tua calon siswa yang tersisih datangi Disdikpora Bantul‎

Anak Tersingkir Karena Usia, Orangtua Mengadu ke Disdikpora BantulKantor Disdikpora Bantul. IDN Times/Daruwaskita

Belasan orang tua yang anaknya tergusur karena faktor usia pun ramai-ramai mendatangi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bantul. Mereka datang meminta rekomendasi untuk mendaftar di SMP Negeri lainnya yang kekurangan murid.

"Saya bersama belasan orang tua ini datang ke Kantor Disdikpora agar anak-anak kami bisa mendaftar ke SMP Negeri lainnya yang kekurangan siswa atau dibuatkan rekomendasi agar bisa mendaftar lagi. Karena sesuai aturan anak kami yang tidak diterima di SMP Negeri karena umur hanya bisa mendaftar ke sekolah swasta," ucap salah satu orang tua calon siswa SMP Negeri, Hardopo, Senin (29/6).

2. Para orang tua berharap ada solusi oleh Disdikpora

Anak Tersingkir Karena Usia, Orangtua Mengadu ke Disdikpora BantulSuasana PPDB jalur zonasi di SMP 3 Pandak Bantul. IDN Times/Daruwaskita

Hardopo berharap anaknya dan anak-anak lainnya ini masih bisa mendaftar ke SMP Negeri lainnya. Sebab, menurutnya, sampai saat ini masih ada sekolah yang kuota belum penuh atau masih bisa menerima banyak siswa.

"Saya melihat di internet, seperti SMP N 3 Bantul kuotanya calon siswa belum dipenuhi. Kalau saja dinas bisa memberi rekomendasi atau kita bisa cabut berkas pendaftaran maka masih bisa daftar lagi SMP lainnya yang kuotanya belum terpenuhi. Setidaknya kami sudah berusaha maksimal untuk anak kita," tandasnya.

Belasan orang tua yang datang ke dinas kebanyakan usia anaknya 12 tahun dan tergeser dengan calon siswa lain yang usianya 13 tahun dan memang sebagian besar yang calon siswa yang tergusur lulusan dari SD swasta dan punya prestasi.

"Mosok calon siswa yang berprestasi tergusur oleh calon siswa yang tidak naik kelas saat di SD. Ini kan tidak adil dan menyakitkan. Apalagi sekolah di swasta biayanya juga tak murah," ucapnya.

3. Disdikpora mengarahkan calon siswa mendaftar ke SMP swasta atau MTSN‎

Anak Tersingkir Karena Usia, Orangtua Mengadu ke Disdikpora BantulOrang tua mengantar anak untuk mendaftar di SMPN. IDN Times/Tunggul Kumoro

Sementara, Kepala Disdikpora Pemkab Bantul Isdarmanto mengaku tak bisa berbuat banyak terkait penerapan batasan usia khusus untuk PPDB jalur zonasi. Dengan PPDB jalur zonasi ini maka ketika daya tampung terpenuhi maka otomatis calon siswa yang bersangkutan akan terlempar.

"Kita ini juga hanya menjalankan peraturan menteri dan SE Nomor 1 Tahun 2020 yang tidak menggunakan nilai untuk PPDB jalur zonasi. Ya pakainya umur," ucapnya.

Bagi calon siswa yang terlempar karena faktor umur, Isdarmanto mengimbau agar mendaftar ke sekolah swasta atau MTSN karena tidak mungkin lagi mendaftar ke SMP Negeri lainnya karena sudah terlempar karena faktor usia.

"Ya sudah, silakan mendaftar ke SMP swasta atau ke MTSN," katanya.‎

Baca Juga: Dewan Pendidikan Sleman Soal PPDB: Akreditasi Seharusnya Acuan Pertama

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya