Daftar KPPS Jangan Lupa Bawa 3 Syarat Keterangan Sehat

Yogyakarta, IDN Times - Pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 akan dibuka pada 11-20 Desember 2023 mendatang sebelum proses seleksi dan pelantikannya Januari tahun depan.
Aspek kesehatan petugas KPPS menjadi salah satu perhatian utama mengingat peran mereka sebagai bagian dari penentu kesuksesan Pemilu 2024, utamanya dalam pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
1. Syarat keterangan sehat

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU DIY Sri Surani mengatakan, kesiapan aspek kesehatan seluruh anggota KPPS harus dipastikan memadai sejak proses rekrutmen.
Rani menuturkan, riwayat kesehatan menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam perekrutan anggota KPPS, selain harus berusia minimal 17 dan maksimal 55 tahun sebagaimana diatur lewat Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35.
"Mereka harus melampirkan syarat keterangan sehat yang di dalamnya ada cek kolesterol, gula darah, dan tensi. Tiga parameter itu yang harus disampaikan kepada kami saat proses pendaftaran sebagai bagian antisipasi," kata Rani, Selasa (5/12/2023).
2. Jamin layanan kesehatan

Di sisi lain, KPU DIY turut menjamin layanan kesehatan seluruh petugas KPPS yang akan bertugas 14 Februari 2024 mendatang.
Rani berujar, KPU telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan DIY untuk memfasilitasi akses layanan cek kesehatan bagi petugas KPPS melalui seluruh puskesmas.
"Kami sudah sampaikan kepada dinas kesehatan agar berlaku di seluruh DIY sehingga teman-teman KPPS tidak antre panjang, diberi dispensasi, dan subsidi (biaya layanan)," ujar Rani.
Kata Rani, di Kota Yogyakarta, KPU bersama dinas kesehatan setempat berkomitmen menyiapkan vitamin atau suplemen bagi anggota KPPS selama bertugas.
Sedangkan di Kulon Progo, klaim Rani, sudah menyatakan kesiapannya memberikan jadwal atau jam layanan cek kesehatan khusus bagi para petugas KPPS.
"Kabupaten lain tentu juga diharapkan segera berkoordinasi dengan pimpinan atau bupati setempat untuk memastikan itu terjadi karena sekali lagi keberhasilan pemilu bukan hanya tanggung jawab KPU, tapi juga pemangku kepentingan di daerah," papar Rani.
3. Jangan ada lagi petugas KPPS gugur

Seiring dengan pengoptimalan layanan kesehatan ini, KPU DIY berharap kejadian banyak petugas KPPS yang sakit dan meninggal dunia seperti pada Pemilu 2019 tidak kembali terulang pada gelaran pesta demokrasi 2024 besok.
KPU RI, tambah Rani, juga berupaya meringankan beban kerja petugas KPPS pada Pemilu besok. Mereka telah menyediakan sarana mesin cetak atau printer dan mesin fotokopi di tiap-tiap TPS.
"Sehingga teman-teman KPPS tidak perlu menulis sekian banyak berita acara seperti dulu. Insyaallah (beban kerja) KPPS tidak seberat Pemilu 2019," harap Rani.