Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Buruh DIY Sambut Baik Cuti Hamil 6 Bulan, dengan Catatan Ini

ilustrasi ibu hamil memegang apel (pexels.com/SHVETS production)
Intinya sih...
  • MPBI DIY menyambut baik disahkannya RUU menjadi UU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak
  • Irsad mendorong pemerintah membuat jaminan akses cuti 6 bulan bagi pekerja perempuan
  • Irsad menyoroti upah bagi pekerja perempuan yang mengambil cuti pada bulan ke-5 dan ke-6, serta perlunya aturan lebih detail dalam peraturan turunan

Yogyakarta, IDN Times - Majelis Pekerja Buruh Indonesia Daerah Istimewa (MPBI DIY) menyambut baik disahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang (UU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Meski begitu MPBI DIY juga memberikan sejumlah masukan.

"Menyambut baik atas pengesahan UU, dengan catatan," ungkap Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, Rabu (5/6/2024).

1. Akses cuti 6 bulan harus benar-benar mudah

Ilustrasi Ibu Hamil (Unsplash.com/Anastasiia Chepinska)

Irsad mendorong Pemerintah pusat dan daerah membuat jaminan lebih mudahnya untuk mengakses cuti 6 bulan bagi pekerja perempuan. Sebab dalam ketentuan tersebut, cuti tambahan atau setelah 3 bulan pertama, hanya dapat diberikan jika ada keadaan khusus yang dibuktikan dengan keterangan dokter. 

"Syarat keadaan khusus tersebut hendaknya dipermudah, oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," ujar Irsad.

Selain itu, Irsad juga menyoroti berkaitan dengan upah bagi pekerja perempuan yang mengambil cuti pada bulan ke-5 dan ke-6, hendaknya tetap menerima 100 persen gaji, bukan 75 persen dari gaji. Terkait dengan cuti bagi pekerja laki-laki yang istrinya melahirkan, hendaknya mencapai 10 hari. "Ini penting untuk menjamin keselamatan ibu dan anak pasca melahirkan," ungkapnya.

2. Perlu diatur lebih detail dan pelaksanaan perusahaan diperhatikan

ilustrasi ibu hamil (pexels.com/Amina Filkins)

Irsad menyebut terkait aturan ini hendaknya diatur lebih detail dalam peraturan turunan tentang tanggungjawab negara pada 1.000 hari pertama kehidupan anak. Meliputi pemenuhan gizi ibu dan anak, akses fasilitas kesehatan, dan program perlindungan lainnya.

"Masih perlu diatur lebih detail dalam peraturan turunan tentang jaminan bagi ibu/pekerja perempuan dalam situasi apapun, seperti berhadapan dengan hukum, kehilangan pekerjaan, dan penyandang difabel. Pemerintah melalui Disnaker, menjamin kepatuhan dari perusahaan untuk memberikan cuti maksimal 6 bulan dan upah 100 persen kepada pekerja perempuan yang melahirkan," ucap Irsad.

3. DPR sahkan RUU menjadi UU

Rapat Paripurna ke-15 DPR, penutupan masa Persidangan IV tahun 2023-2024 pada Kamis (4/4/2024). (YouTube.com/DPR RI)

Diketahui sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi UU. Substansial regulasi ini menjamin hak-hak anak pada fase seribu hari pertama kehidupan, termasuk di antaranya menetapkan kewajiban ayah, ibu, dan keluarga.

UU ini merumuskan cuti bagi ibu pekerja yang melahirkan, yaitu paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya apabila terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Maka totalnya, ibu bisa cuti selama enam bulan. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us