Buntut Atap SD di Gunungkidul Runtuh, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Gunungkidul, IDN Times - Polisi menetapkan dua tersangka kasus atap kelas SD Muhammadiyah Bogor, Gunungkidul runtuh. Peristiwa yang terjadi Selasa (8/11/2022) mengakibatkan satu siswa meninggal dunia dan 11 lainnya mengalami luka-luka. \
1. Tersangka merupakan kontraktor

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Mahardian Dewo Negoro mengatakan polisi telah menetapkan sebanyak dua tersangka yang merupakan kontraktor bangunan gedung sekolah."Inisial adalah B dan K, keduanya sebagai tersangka," katanya, Jumat (11/11/2022).
2. Terdapat ketidaksesuain antara perencanaan dan pembangunan

Penetapan B dan K sebagai tersangka berdasarkan hasil barang bukti dan keterangan para saksi ditambah keterangan ahli dari pihak Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dari hasil uji laboratorium UGM diketahui terdapat ketidakkesesuaian antara bahan bangunan dan mutu. Selain itu diketahui antara perencanaan dengan pelaksanaan pembangunan tidak sesuai.
"Awalnya kan rangka atap pakai kayu tapi pelaksanaannya menggunakan baja ringan," tandasnya.
3. Terancam hukuman penjara maksimal lima tahun

AKP Mahardian Dewo Negoro mengatakan kedua tersangka mengakui kelalaian terjadi sejak perencanaan pelaksanaan hingga perawatan. Sedangkan barang bukti yang diamankan adalah baja ringan dan genting atap ruangan, termasuk surat perjanjian dan buku perencanaan pembangunan.
"Kedua tersangka disangkakan pasal 360 dan 359 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," tandasnya.