Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemerintah Kota Yogyakarta mulai melarang aktivitas para pedagang di ruko sepanjang Jalan Perwakilan Yogyakarta, Rabu (4/1/2023). (IDN TImes/Herlambang Jati Kusumo)

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) dalam waktu dekat berencana membongkar pertokoan yang terletaj di Jalan Perwakilan, kawasan Malioboro. 

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji menyebut rencananya pembongkaran akan dilakukan minggu depan atau dua minggu lagi. "Akan dilakukan bulan ini, kira-kira satu sampai dua minggu ke depan sudah laksanakan (pembongkaran)," ujar Aji, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (10/1/2023).

1. Bekas ruko akan dibangun taman

Pemerintah Kota Yogyakarta mulai melarang aktivitas para pedagang di ruko sepanjang Jalan Perwakilan Yogyakarta, Rabu (4/1/2023). (IDN TImes/Herlambang Jati)

Aji menjelaskan tanah dan bangunan yang ditempati pedagang di Jalan Perwakilan, menempati wilayah milik Keraton Yogyakarta. Pada lahan tersebut menjadi bagian pengembangan sumbu filosofi. "Sehingga Pemda menindaklanjuti itu. Setelah ada pengosongan maka persiapan untuk penyiapan tanah," ujar Aji.

Pembongkaran kawasan pertokoan ini menjadi bagian dari rencana pembangunan Jogja Planning Gallery (JPG). Kawasan yang saat ini terdapat bangunan pertokoan akan menjadi sebuah taman. "Taman, karena itu bagian dari JPG. Nanti juga menjadi tugas teman-teman di Kota Yogyakarta untuk menata parkir. Setelah bongkar ada pemagaran, buat taman di situ. Jadi tidak bisa dibuat parkir karena ada pagar," kata Aji.

2. Pemkot DIY mempersilakan pedagang menuntut ke orang yang menyewakan

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Terkait komunikasi dengan pedagang yang menempati kawasan pertokoan, Aji menyebut Pemerintah Kota Yogyakarta selalu berkomunikasi dengan para pedagang. Termasuk masalah relokasi. "Dulu sih pernah ditawari tapi gak mau, kayaknya gitu ya, kata Pak Sumadi (Penjabat Wali Kota Yogyakarta). Saya tidak tahu persis perkembangannya seperti apa," ungkap Aji.

Aji mengatakan jika ada pedagang yang merasa tertipu oleh oknum yang menyewakan tempat, dirinya mempersilakan untuk membawa ke ranah hukum orang bersangkutan.

"Perkarake wae ya (bawa saja ke ranah hukum), kalau mereka sudah bayar sewa, dan ternyata yang menyewakan bukan yang berhak. Berarti kan penipuan itu," ujarnya.

3. Pembangunan JPG akan menggunakan tanah yang saat ini digunakan DPRD DIY dan Teras Malioboro 2

Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Sumadi. (Dok. Pemkot Yogyakarta)

Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Sumadi menyebut untuk pengosongan lahan dan meratakan pertokoan di Jalan Perwakilan menjadi kewenangan Pemda DIY. "Kami hanya membackup saja. Sumbu filosofi menjadi kewenangan Pemda DIY. Baru mau dirapatkan juga," ujar Sumadi.

Selain pertokoan di Jalan Perwakilan, pembangunan JPG akan menggunakan tanah yang saat ini digunakana sebagai Gedung DPRD DIY, dan Teras Malioboro 2. JPG nantinya akan menjadi sumber informasi seputar DIY.

Editorial Team