Sleman, IDN Times - Alat peraga kampanye (APK) yang digunakan oleh peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sleman 2020 masuk dalam pengecualian dari materi promosi luar ruang yang pajaknya dibayarkan kepada Pemkab Sleman.
Kepala Bidang Pendaftaran, Pendataan dan Penetapan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman, Rodentus Condrosulistyo, menjelaskan APK paslon tersebut hubungannya dengan pemilik jasa reklame, lepas dari Pemkab Sleman.
