Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Bawaslu Sleman Ingatkan Paslon Berhati-hati Kampanye di Media Sosial

Kab. Sleman
Bawaslu Sleman Ingatkan Paslon Berhati-hati Kampanye di Media Sosial
Unsplash.com/Gaelle Marcel
Share Article

Sleman, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sleman mengimbau peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sleman 2020 tidak melakukan ujaran kebencian saat melakukan kampanye di media sosial.

Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar menjelaskan peserta kampanye harus mematuhi peraturan saat melakukan kampanye. Arjuna menjelaskan jadwal kampanye di media sosial dilakukan hingga 5 Desember 2020 mendatang.

  1. 1. Beberapa hal dilarang dalam kampanye

    DWS-ACH saat mendaftarkan diri ke KPU Sleman. IDN Times/Siti Umaiyah
    DWS-ACH saat mendaftarkan diri ke KPU Sleman. IDN Times/Siti Umaiyah

    Sesuai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020, semua paslon boleh berkampanye di media sosial atau media daring selama masa kampanye, konten yang diunggah adalah seputar program, visi misi paslon.

    Menurut Arjuna, konten yang dikategorikan melanggar di antaranya berisi hasutan, adu domba masyarakat, menyinggung SARA, ujaran kebencian dan sebagainya.

    "Konten yang dilarang menghasut, adu domba masyarakat, menyinggung SARA, ujaran kebencian, dan sebagainya," ungkapnya pada Senin (5/10/2020).

  2. 2. Kampanye berlangsung hingga 5 Desember

    Sri Muslimatun-Amin Purnama saat mendaftarkan diri ke KPU Sleman. IDN Times/Siti Umaiyah
    Sri Muslimatun-Amin Purnama saat mendaftarkan diri ke KPU Sleman. IDN Times/Siti Umaiyah

    Berkaitan dengan konten, Arjuna menjelaskan paslon tidak diharuskan melakukan konsultasi terlebih dahulu ke KPU maupun Bawaslu.

    "Tidak ada keharusan paslon mengonsultasikan konten kampanye di medsos kepada KPU atau Bawaslu," terangnya.

  3. 3. Paslon paling banyak daftarkan 20 akun

    Kustini-Danang saat mendaftarkan diri ke KPU Sleman. IDN Times/Siti Umaiyah
    Kustini-Danang saat mendaftarkan diri ke KPU Sleman. IDN Times/Siti Umaiyah

    Sesuai PKPU, setiap paslon hanya diperbolehkan mendaftarkan maksimal 20 akun. Akun tersebut mencakup berbagai platform mulai dari Twitter, Instagram, Facebook dan media sosial lainnya. 

    "Sesuai PKPU 11 Tahun 2020, setiap paslon boleh mendaftarkan paling banyak 20 akun per paslon untuk tingkat pemilihan kabupaten/kota. Pendaftaran akun sosmed paslon itu diatur paling lambat 1 hari sebelum masa kampanye dimulai," paparnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More