Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Bikin Gaduh, Gerai HolyWings Yogyakarta Ditutup

Bikin Gaduh, Gerai HolyWings Yogyakarta Ditutup
Gerai Holywings Yogyakarta di Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman, DIY, ditutup, Rabu (29/6/2022) siang. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Share Article

Sleman, IDN Times - Gerai HolyWings Yogyakarta di Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), akhirnya ditutup, Rabu (29/6/2022) siang.

Penutupan Holywings dilakukan dengan pemasangan spanduk penutupan usaha oleh Satpol PP Kabupaten Sleman. Gerai ini ditutup sampai waktu yang belum ditentukan.

1. Timbulkan kegaduhan

Gerai Holywings Yogyakarta di Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman, DIY, ditutup, Rabu (29/6/2022) siang. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Gerai Holywings Yogyakarta di Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman, DIY, ditutup, Rabu (29/6/2022) siang. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, mengatakan dasar dari penutupan ini adalah pelanggaran terhadap Perda Nomor 12 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Holywings dianggap telah memantik kegaduhan lewat promosi alkohol untuk pemilik nama Muhammad dan Maria. Kata Evie, sapaan Shavitri, penutupan juga merupakan sebagai respon atas adanya keluhan dan aduan masyarakat kepada Pemkab Sleman usai kemunculan promo tersebut.

"Memang dari Holywings ini (Sleman) tidak menerbitkan promosi itu, tapi promosi dari pusat. Otomatis karena ini franchise diperkirakan promosinya akan terjadi di semua usaha Holywings," kata Evie.

"Untuk mencegah keresahan masyarakat dan juga mengapresiasi keluhan sebagian masyarakat yang menyampaikan pada Bupati Sleman maka tindakan ini yang diambil," lanjut dia.

2. Hingga waktu yang belum ditentukan

Gerai Holywings Yogyakarta di Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman, DIY, ditutup, Rabu (29/6/2022) siang. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Gerai Holywings Yogyakarta di Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman, DIY, ditutup, Rabu (29/6/2022) siang. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Evie melanjutkan, belum ada batas waktu untuk penutupan ini. Dikatakannya, kebijakan Pemkab selanjutnya akan melihat perkembangan situasi penanganan kasus HolyWings.

"Sampai saat ini belum ada batas waktu yang ditetapkan, tapi kita akan mengikuti perkembangan, kita akan melihat. Yang pasti saat ini sudah dilakukan penutupan," pungkasnya.

3. Tinjau ulang izin

HolyWings Yogyakarta (Google Maps/MUK Alamery)
HolyWings Yogyakarta (Google Maps/MUK Alamery)

Kepala Dinas PMPTSP, Retno Suciati, menambahkan pihaknya telah meminta Pemerintah Pusat dan Pemda DIY meninjau ulang izin Holywings yang didaftarkan via
Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA).

Ia berujar, pengurusan izin melalui OSS RBA dilakukan langsung oleh pihak Holywings, sementara pemkab memastikan jenis izin usahanya.

Retno mengaku juga belum mengetahui kapan Holywings resmi mengantongi izin usaha dari OSS RBA ini.

"Ini kita mengusulkan, meminta kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DIY untuk meninjau kembali terkait izin itu," ujar Retno.

Share Article
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang

Latest News Jogja

See More

Kasus Pembubaran Ibadah Jemaat GMS di Bantul Naik ke Penyidikan

01 Jun 2026, 16:54 WIBNews