Berdalih untuk Beli Pulsa, Karyawan Rumah Makan Jual Motor Rekannya

- Perempuan RT (21) ditangkap polisi karena mencuri dan menjual sepeda motor rekan kerjanya di Yogyakarta.
- RT kabur dengan motor Yamaha Aerox setelah meminjam kendaraan untuk membeli pulsa namun tak kunjung kembali.
- Polisi berhasil menemukan RT di Sukoharjo, Jawa Tengah, dan mengamankan pelaku serta barang bukti hasil penjualan motor tersebut.
Yogyakarta, IDN Times - Jajaran Polresta Yogyakarta menangkap seorang perempuan berinisial RT (21), diduga melarikan sepeda motor milik rekan kerjanya di sebuah rumah makan di jalan Pangeran Diponegoro, Jetis.
Perempuan asli Pacitan, Jawa Timur tersebut membawa kabur motor jenis Yamaha Aerox dan menjualnya untuk dibelikan sejumlah barang.
1. Berdalih meminjam motor untuk beli pulsa

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio menerangkan, aksi RT dilakukan Kamis (8/8/2024) sore lalu. RT merupakan karyawati sebuah rumah makan yang membawa kabur sepeda motor milik rekan kerjanya dengan dalih meminjam kendaraan untuk membeli pulsa.
Namun demikian, tersangka tak kunjung kembali dan mengembalikan sepeda motor. "Selanjutnya pelapor berusaha menghubungi nomor handphone terlapor namun sudah tidak aktif dan posisi kendaraan tidak diketahui," kata Probo, Jumat (4/10/2024).
2. Kabur hingga ke Sukoharjo

Kata Probo, korban lalu melaporkan kejadian ini ke Polresta Yogyakarta. Petugas langsung menindaklanjutinya dengan mencari keberadaan RT.
Penyelidikan oleh jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta membuahkan hasil. RT terdeteksi berada di sebuah rumah kos daerah Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah. Selanjutnya, kata Probo, polisi menuju ke lokasi tempat RT berada dan berhasil mengamankan pelaku pada 1 Oktober 2024 pukul 17.20 WIB.
"Kemudian dari hasil interogasi terhadap terduga pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana penggelapan berupa Yamaha Aerox," lanjut Probo.
3. Motor dijual untuk beli ponsel

Saat mengamankan RT, lanjut Probo, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil penjualan sepeda motor Yamaha Aerox tadi.
"Mengamankan satu buah HP Merk OPPO A 18 dari saudari RT yang menurut keterangannya HP tersebut diperoleh dari hasil penjualan motor yang digelapkan," urai Probo.
Menurut Probo, Satreskrim Polresta Yogyakarta masih memeriksa RT untuk mengetahui motif perbuatannya.
"RT sendiri kurang lebih baru tiga sampai empat bulan lalu ke Jogja dalam rangka melamar kerja di rumah makan itu, (tempat kerja) korban itu. Terus dia jadi karyawan situ," pungkas Probo.