Aksi mahasiswa UGM. IDN Times/Siti Umaiyah
Sementara itu, Supriyadi Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sistem Informasi UGM menjelaskan, berkaitan dengan keringanan UKT, sebelumnya UGM telah menerbitkan SK Rektor 792/UN1.P/KPT/HUKOR/2020. Dalam SK tersebut telah diatur tentang keringanan UKT bagi mahasiswa diploma, sarjana, dan pascasarjana.
Berkaitan dengan syarat keringanan UKT yang dianggap memberatkan, Supriyadi menjelaskan jika saat ini rektor sudah menginstruksikan kepada jajaran dekanat untuk mempermudah proses keringanan UKT bagi mahasiswa. Fakultas pun juga sudah berinisiatif untuk melibatkan mahasiswa dalam proses verifikasi.
"Memang ada sebagian mahasiswa yang ingin ada pemotongan UKT secara seragam bagi semua mahasiswa UGM tanpa pengajuan permintaan. Sedangkan di SK keringanan UKT diberikan berdasarkan permohonan secara daring dengan menyertakan satu bukti dampak pandemik seperti surat keterangan pemotongan gaji, surat keterangan PHK, atau yang lain. Rektor sudah menginstruksikan jajaran dekanat fakultas untuk mempermudah proses," paparnya.