Anastacia Niken Purwandari. ibu balita N yang meninggal di RSUD. (IDNTimes/Tunggul Damarjati)
Kedatangan Niken di Mapolda DIY adalah untuk memberikan keterangan kepada penyelidik Ditreskrimsus Polda DIY. Ia resmi mempolisikan beberapa pihak rumah sakit menyangkut peristiwa ini. Laporan teregister LPB/319 V/2026/SPKT/Polda DIY tertanggal 17 Mei 2026.
"Padahal dia enggak sakit, dia enggak ada keluhan apa pun. Terus waktu dipasang alat untuk dimasukan obat pun dia masih ceria, jadi sama sekali dia tuh enggak sakit. Sama sekali," kata Anastacia menitikan air mata.
Purnomo Susanto, kuasa hukum Anastacia menjelaskan laporan tersebut bermula dari kejadian 27 April 2026 di RSUD Prambanan.
Sebulan sebelumnya, putri kliennya menjalani kontrol di rumah sakit tersebut. Berdasarkan saran dari kader posyandu setempat, N perlu menjalani pemeriksaan lebih lanjut karena ukuran lingkar kepalanya 46 sentimeter, lebih kecil dibanding ukuran normal anak seusianya.
N yang saat itu berusia sekitar 3 tahun 11 bulan kontrol di RSUD Prambanan setelah dirujuk dari sebuah klinik di Piyungan, Sleman.
Menurut Purnomo, pada 27 April 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, N kembali datang ke RSUD Prambanan dalam keadaan sehat dan dapat beraktivitas seperti biasa. Seorang dokter kemudian merekomendasikan pemeriksaan CT Scan di Poli Radiologi karena sebelumnya anak tersebut didiagnosis mengalami mikrosefali.
"Karena di bulan Maret dikasih multivitamin dicek lagi masih 46 cm, sehingga dokter yang memeriksa saat itu menyarankan untuk dilakukan CT scan," terang Purnomo.
Masih pada hari yang sama, kata Purnomo, N mendapatkan tindakan sedasi berupa tiga kali suntikan obat penenang melalui jalur infus dengan jeda waktu tertentu. Setelah itu, pemeriksaan CT Scan dilakukan.
Hanya saja, serelah itu N tak sadarkan diri. Dia juga mengalami muntah darah dan beberapa kali kejang saat dilarikan ke ICU.
"Dan kemudian pada tanggal 28 April 2026 pukul 02.20 WIB, anak ini meninggal dunia," ujar Purnomo.