Pemkot Pelototi 15 Perusahaan di Yogyakarta terkait Pembayaran THR
Mereka pernah diadukan soal pemenuhan hak pekerja tahun lalu
Intinya Sih...
- 15 perusahaan di Yogyakarta masuk daftar pemantauan Dinsosnakertrans karena bermasalah dalam pembayaran THR tahun lalu.
- Dinsosnakertrans akan memastikan perusahaan yang bermasalah tidak lagi tersandung masalah pembayaran THR.
- Pemkot Yogyakarta melakukan edukasi, sosialisasi, pendekatan, dan pembinaan pada perusahaan untuk mengantisipasi keengganan pembayaran THR.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Tak kurang dari 15 perusahaan di Kota Yogyakarta masuk dalam daftar pemantauan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) setempat lantaran tahun lalu bermasalah dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya.
"Tahun lalu ada sekitar 21 perusahaan yang masuk daftar aduan. Kemudian, tahun ini ada 15 perusahaan," kata Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Pipin Ani Sulistiati, Kamis (28/3/2024).
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.