TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Pelototi 15 Perusahaan di Yogyakarta terkait Pembayaran THR

Mereka pernah diadukan soal pemenuhan hak pekerja tahun lalu

ilustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya Sih...

  • 15 perusahaan di Yogyakarta masuk daftar pemantauan Dinsosnakertrans karena bermasalah dalam pembayaran THR tahun lalu.
  • Dinsosnakertrans akan memastikan perusahaan yang bermasalah tidak lagi tersandung masalah pembayaran THR.
  • Pemkot Yogyakarta melakukan edukasi, sosialisasi, pendekatan, dan pembinaan pada perusahaan untuk mengantisipasi keengganan pembayaran THR.

Yogyakarta, IDN Times - Tak kurang dari 15 perusahaan di Kota Yogyakarta masuk dalam daftar pemantauan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) setempat lantaran tahun lalu bermasalah dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya.

"Tahun lalu ada sekitar 21 perusahaan yang masuk daftar aduan. Kemudian, tahun ini ada 15 perusahaan," kata Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Pipin Ani Sulistiati, Kamis (28/3/2024).

1. Tak lagi kesandung masalah

ilustrasi pemberian THR (pexels.com/Ahsanjaya)

Pipin menuturkan, Dinsosnakertrans akan memastikan kembali bahwa belasan perusahaan itu tidak lagi tersandung masalah layaknya tahun lalu. Pasalnya, Pipin menekankan, skema pembayaran THR sudah diatur oleh pemerintah dan wajib hukumnya bagi perusahaan untuk membayarkannya kepada para pekerja.

"Akan kami cek langsung, untuk memastikan perusahaan terkait tidak masuk lagi ke dalam daftar aduan," tegas Pipin.

2. Jangan sampai enggan bayar

ilustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)

Kata Pipin, edukasi, sosialisasi, serta pendekatan dan pembinaan pada perusahaan yang di tahun sebelumnya masuk dalam daftar aduan rutin dilaksanakan Dinsosnakertrans. Upaya demi upaya ini dilakukan Pemkot Yogyakarta demi mengantisipasi keengganan pembayaran THR oleh perusahaan.

"Dengan pembinaan dan mediasi, kami ingin memastikan kesanggupan dari perusahaan itu, untuk membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku," kata Pipin.

Baca Juga: Pemkot Jogja Buka Posko Pengaduan dan Konsultasi THR 2024

Verified Writer

Tunggul Kumoro Damarjati

...

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya