Politisi PKS Minta Calon Wali Kota Serius Tangani Masalah Sampah

Satu tahun tak beres, harus minta maaf

Yogyakarta, IDN Times - Politikus PKS sekaligus Anggota DPRD Kota Yogyakarta, Cahyo Wibowo mewacanakan kontrak politik di tengah penjaringan bakal calon Pilkada 2024 di wilayahnya.

Ia menantang kepada siapapun yang berniat maju Pilkada untuk memiliki komitmen tinggi menanganani persoalan pelik masalah sampah di Kota Yogyakarta.

1. Satu tahun tak beres, harus minta maaf

Politisi PKS Minta Calon Wali Kota Serius Tangani Masalah SampahPolitikus PKS sekaligus Anggota DPRD Kota Yogyakarta, Cahyo Wibowo (DPRD Kota Yogyakarta)

Cahyo mengatakan, siapa pun calon wali Kota Yogyakarta harus berani menjamin mencapai target penanganan sampah dalam durasi setahun menjabat dan melakukan kontrak politik dengan warganya.

Menurutnya hal ini penting lantaran dalam pemecahan masalah sampah, seorang kepala daerah nantinya disokong berbagai sarana prasarana memadai, termasuk SDM dari level dinas sampai kelurahan.

"Jika tidak berhasil, harus meminta maaf kepada warga kota Jogja secara terbuka dan berani melakukan kontrak politik dengan warga," kata Cahyo, Rabu (8/5/2024).

2. Penanganan sampah menjadi program utama

Politisi PKS Minta Calon Wali Kota Serius Tangani Masalah SampahPenyisiran sampah di jalan Kota Yogyakarta. (Dok. Istimewa)

Cahyo berpendapat, ditutupnya TPA Piyungan sebagai upaya penerapan desentralisasi sampah di DIY wajib menjadi perhatian serius Kota Yogyakarta ke depannya. Terlebih beberapa TPS yang dibangun di wilayah Kota Gudeg masih dibayangi sejumlah persoalan.

"Bulan Juni sampai September merupakan bulan politik karena ada pilkada serentak termasuk di Kota Yogyakarta, siapa pun balon wali kota dan wakil wali kota nantinya harus menjadikan program penanggulangan sampah menjadi program utama," katanya.

Baca Juga: Sambut Hari Buku Nasional, Ada Gerakan Sumbang Buku di Kota Jogja

3. Penanganan sampah disertai upaya penghijauan

Politisi PKS Minta Calon Wali Kota Serius Tangani Masalah SampahIlustrasi armada truk sampah (Dok. DLH Tabanan)

Cahyo menambahkan Yogyakarta sudah mempunyai Perda No.9/2023 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, regulasi ini semestinya mampu diimplementasikan di lapangan.

Salah satunya yakni lewat rencana utama upaya penghijauan di sepanjang kawasan yang jadi wilayah mobilisasi truk pengangkut sampah. "Ini demi meminimalisir aroma tak sedap dari tetesan limbah sampah termasuk air lindi. Jika sudah ada kejelasan pengolahan sampah dengan masterplan sesuai perda dan melibatkan warga sekitar, kami yakin proses pembelian lahan di luar Kota Yogyakarta tidak ada kendala dan penolakan," pungkasnya.

Baca Juga: Forum TSLP Kota Jogja Kolaborasi Tangani Masalah Sampah

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya