Polisi Tangkap Penembak Bocah dengan Senapan Angin

Tembakan mengenai paha bagian atas

Sleman, IDN Times - Seorang pria di Sleman ditangkap kepolisian setempat usai yang bersangkutan diduga menembak seorang bocah menggunakan senapan angin miliknya.

Peristiwa ini sendiri sebelumnya telah viral di media sosial. Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial ARMR (23), seorang karyawan swasta, kurang dari 24 jam setelah kejadian.

 

 

1. Pelaku mengira korban akan berbuat sesuatu terhadap motornya

Polisi Tangkap Penembak Bocah dengan Senapan AnginIlustrasi investigasi/penyidikan. (IDN Times/ Agung Sedana)

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian menuturkan, peristiwa ini terjadi pada Selasa (7/5/2024) sekitar pukul 16.30 WIB di Embung Banjarharjo, Bimomartani, Ngemplak, Sleman.

Kala itu, korban seorang bocah laki-laki berinisial MRYS akan bermain di area irigasi. Keduanya lalu berhenti untuk memperhatikan sepeda motor milik ARMR yang terparkir di lokasi.

"Korban dan rekannya hendak menuju irigasi melewati sepeda motor milik pelaku dan sempat berhenti untuk memperhatikan motor tersebut. Namun pelaku muncul serta mengira korban dan rekannya berbuat sesuatu pada motornya," kata Riski dalam keterangannya, Kamis (9/5/2024).

2. Cekcok dan berujung ditembak

Polisi Tangkap Penembak Bocah dengan Senapan AnginIlustrasi lapor polisi. (IDN Times/ Agung Sedana)

Kala itu, ARMR menghampiri korban dan terjadi cekcok karena yang mengira korban akan berbuat usil pada motornya. Di tengah cekcok, pelaku mengarahkan senapan angin ke bagian tubuh korban.

"Korban ketakutan dan lari, lalu pelaku menembak korban yang mengenai paha atas bagian kanan kaki korban," ujar Riski.

Dari kejadian itu, korban dilarikan ke rumah sakit dan kakak yang bersangkutan membuat laporan ke Polresta Sleman.

Baca Juga: Mahasiswa di Kampus Sleman Meninggal Usai Latihan Silat

3. Dibekuk kurang dari 24 jam

Polisi Tangkap Penembak Bocah dengan Senapan AnginIlustrasi Polisi (IDN Times/Aryodamar)

Berbekal laporan tersebut, personel Satreskrim Polresta Sleman melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi secara maraton dan mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian.

Akhirnya personel Satreskrim berhasil mengantongi ciri-ciri ARMR sebagai terduga pelaku dan langsung melakukan pengejaran. Kata Riski, pelaku diamankan pada Rabu (8/5/2024) tepat pukul 12.00 WIB.

"Berhasil ditangkap di tempat kerjanya. Turut diamankan dari terduga pelaku satu buah senapan angin yang digunakan untuk menembak korban," ungkap Riski.

Atas pebuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 80 UU RI 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 351 KUH Pidana.

Baca Juga: PSIM Tunjuk Seto Jadi Pelatih, Ini Sikap Manajemen PSS Sleman

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya