KPU Bantul Prediksi Tak Ada Paslon Independen di Pilkada
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul menyebut kecil kemungkinan calon perseorangan atau independen mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Bumi Projotamansari.
Pasalnya, hingga dibuka sosialisasi sejak April lalu, hingga saat ini belum ada satu pun pihak yang mendatangi KPU untuk ikut Pilkada lewat jalur perseorangan. Meski demikian KPU Bantul tetap membuka kesempatan bagi paslon bupati dan wakil bupati yang akan maju lewat jalur perseorangan untuk menyerahkan persyaratan mulai 8-12 Mei 2024 yang akan datang.
1. Penyerahan dokumen persyaratan paling lambat 12 Mei 2024
Ketua KPU Kabupaten Bantul, Joko Santosa mengatakan sesuai Keputusan KPU Bantul Nomor 317 Tahun 2024 tertanggal 5 April 2025 syarat minimal dan persebaran dukungan bakal Paslon perseorangan pada pilkada 2024 sebanyak 55.656 dukungan (KTP-El) dan sebaran minimal di sembilan kapanewon.
"Penyerahan dokumen dukungan mulai tanggal 8-12 Mei 2024 dan wajib menyampaikan surat pemberitahuan rencana penyerahan dukungan kepada KPU Bantul," ungkapnya, Rabu (8/5/2024).
2. Kecil kemungkinan adanya paslon perseorangan di Pilkada Bantul
Menurutnya persyaratan bakal paslon perseorangan sudah disosialisasikan sejak tanggal 18 April 2024 yang lalu. Hanya, hingga saat ini tidak ada pihak yang berkonsultasi terkait pilkada melalui jalur perseorangan atau independen, sehingga sangat kecil kemungkinan adanya bakal paslon perseorangan dalam pilkada di Bantul.
"Ya kalau saya sangat kecil kemungkinannya akan ada bakal paslon perseorangan di Pilkada Bantul," katanya.
3. Masih ada waktu untuk lengkapi persyaratan
Lebih lanjut Joko mengatakan bagi masyarakat yang ingin berkonsentasi dalam pilkada melalui jalur perseorangan sudah diumumkan oleh KPU Bantul pada 18 April 2024 dan masih ada waktu untuk melengkapi persyaratan dan sangat dimungkinkan untuk melengkapinya.