TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

OJK DIY: Ada 84 Aduan Pinjol Ilegal, Investasi Ilegal Naik 125 Persen

OJK putar otak susun strategi dan cara edukasi lebih efektif

ilustrasi pinjaman online ilegal (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya Sih...

  • OJK DIY menerima 84 pengaduan terkait pinjaman online ilegal sepanjang 2024, naik 18,3% dari tahun lalu.
  • Satgas PASTI DIY juga menerima sembilan aduan investasi ilegal, naik 125% dibanding tahun 2023.
  • Satgas PASTI telah menghentikan 9.888 entitas keuangan ilegal secara nasional dan memblokir 167 rekening bank serta 658 nomor handphone terduga pelaku pinjaman online ilegal.

Yogyakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan menerima laporan 84 pengaduan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang 2024. Kepala Kantor OJK DIY, Eko Yunianto berujar, angka itu merupakan total jumlah pengaduan sedari bulan Januari hingga Mei tahun ini.

1. Naik 18,3 persen

Ilustrasi pinjaman online ilegal (IDN Times/Aditya Pratama)

Eko menuturkan, jumlah pengaduan masyarakat tersebut tercatat naik apabila dibandingkan dengan laporan tahun lalu.

"Jumlah pengaduan konsumen dan/atau masyarakat mengenai pinjaman 'online' ilegal mengalami peningkatan dari tahun 2023 sebesar 18,3 persen," kata Eko dalam keterangannya yang diterima, Minggu (30/6/2024).

2. Investasi ilegal pengaduannya naik 100 persen lebih

OJK, lanjut Eko, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) DIY juga menerima sembilan aduan menyangkut investasi ilegal.

Sekalipun secara angka bisa dibilang rendah, akan tetapi secara persentase naik 125 persen ketimbang tahun 2023 lalu. Tentunya, ini tetap menjadi tantangan bagi OJK DIY termasuk seluruh jajaran satgas dalam menyusun strategi dan memberikan edukasi tentang keuangan yang efektif buat masyarakat.

"Kami berharap agar angka pengaduan ini terus menerus menurun seiring dengan upaya kami dan juga seluruh anggota Satgas untuk mencegah dan menangani berbagai kasus aktivitas keuangan ilegal tidak terbatas pada pinjaman online ilegal dan investasi ilegal," harap Eko.

Baca Juga: OJK Setop Aktivitas 9 Ribu Lebih Entitas Keuangan Ilegal

Verified Writer

Tunggul Kumoro Damarjati

...

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya