TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tersandung Kasus TKD, Krido Sampaikan Permohonan Maaf untuk Sultan

Krido masih belum jalani proses persidangan

Eks Kadispertaru DIY, Krido Suprayitno, jadi saksi persidangan kasus penyalahgunaan tanah kas desa. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Yogyakarta, IDN Times - Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Krido Suprayitno, menyampaikan permintaan maaf usai dirinya tersandung kasus mafia tanah kas desa (TKD) Caturtunggal, Depok, Sleman.

Ini adalah momen bagi Krido menyampaikan permintaan maafnya secara langsung sejak ditetapkan menjadi tersangka pada Juli 2023 silam.

Krido telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena dugaan penerimaan gratifikasi dari terpidana Robinson Saalino, Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa menyangkut kasus penyalahgunaan kasus TKD.

1. Minta maaf ke Sultan

Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyegel perumahan di atas Tanah Kas Desa (TKD), Selasa (16/5/2023). (Dok. Istimewa)

Permintaan maaf ini Krido alamatkan kepada mantan atasannya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Pemda, dan masyarakat pada umumnya. Berikut pernyataan maaf Krido.

"Saya menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya, kepada yang saya hormati dan yang sama-sama kita hormati, beliau bapak Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X beserta keluarga, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, dan seluruh dan seluruh jajaran Pemda DIY, serta masyarakat Jogja.

Dengan adanya proses hukum yang sedang saya jalani saat ini mohon kiranya, doanya dan senantiasa dalam lindungan Allah SWT," katanya.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Tanah Kas Desa Robinson Saalino Divonis 8 Tahun Penjara

2. Jalani sidang pemeriksaan

Lurah Caturtunggal, Agus Santoso ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Pernyataan maaf itu Krido baca dari salinan yang ia bawa saat berada di Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta, Senin (23/10/2023).

Kehadiran Krido sendiri di PN Yogyakarta dalam rangka memenuhi kapasitasnya sebagai saksi persidangan untuk terdakwa kasus mafia TKD Caturtunggal lainnya, yakni Lurah Caturtunggal, Agus Santoso.

Baik Krido dan Agus sama-sama mengikuti jalannya sidang yang berlangsung sekitar kurang lebih 3 jam.

Baca Juga: Kejati Sita 2 Bidang Tanah Eks Kadispertaru DIY Pemberian Robinson

Berita Terkini Lainnya