Forpi Yogyakarta Temukan Sejumlah Siswa SD Tak Punya Akta Kelahiran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Forum Pemantau Independen Pakta Integritas (Forpi) Kota Yogyakarta meminta Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kota Yogyakarta untuk memeriksa sekolah SD hingga SMP, terkait kepemilikan akta kelahiran anak.
1. Penyisiran bisa dilakukan di tingkat RT
Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba mengatakan selain sekolah penyisiran yang bisa dilakukan dinas dapat dilakukan bersama pengurus RT/RW, Kelurahan maupun Kecamatan setempat.
"Kepemilikan ini penting, karena akta kelahiran merupakan hak setiap anak di Indonesia," ujar Kamba, Senin (23/10/2023).
2. Sejumlah siswa SD Negeri belum miliki akta kelahiran
Hasil penemuan Forpi Kota Yogyakarta di sejumlah sekolah dasar negeri Kota Yogyakarta, terdapat sejumlah siswa belum memiliki akta kelahiran, padahal anak duduk di kelas 4 SD.
"Dengan memiliki akta kelahiran, maka keberadaan dan status hukum seorang anak diakui oleh negara," ujar Kamba.
Baca Juga: Kenangan Warga Bantul Naik KA Rute Palbapang-Yogyakarta
3. Anak sulit akses pelayanan publik
Menurut Kamba, apabila seorang anak tidak memiliki akta kelahiran, maka berpotensi kurang terlindungi keberadaannya dan sulit mengakses pelayanan publik. "Oleh sebab itu kepemilikan akta kelahiran anak merupakan sebuah keharusan yang harus dipenuhi," tandasnya.
Baca Juga: Mengenal Gamelan Milik Keraton Jogja, Jumlahnya hingga 21