Kejati Sita 2 Bidang Tanah Eks Kadispertaru DIY Pemberian Robinson

Dua bidang tanah ini pemberian Robinson

Yogyakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) menyita dua bidang tanah milik mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno yang terjerat kasus mafia tanah kas desa (TKD).

Dua bidang tanah itu berlokasi di Kelurahan Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman.

1. Total seluas 1.800 meter persegi lebih pemberian Robinson

Kejati Sita 2 Bidang Tanah Eks Kadispertaru DIY Pemberian RobinsonKejati DIY menyita dua bidang tanah milik mantan Kadispertaru DIY, Krido Suprayitno. (Dok. Kejati DIY)

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan menjelaskan, kedua bidang tanah itu resmi disita 27 September 2023 kemarin. "Telah dilakukan pemasangan plakat (pemberitahuan) penyitaan tanah pada 27 September 2023," kata Herwatan saat dihubungi, Minggu (1/10/2023).

Ia menambahkan, dua bidang tanah masing-masing seluas 997 meter persegi dan 881 meter persegi itu merupakan pemberian dari terdakwa kasus mafia TKD, Robinson Saalino selaku Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa.

2. Dilarang menduduki, apalagi menjualbelikan

Kejati Sita 2 Bidang Tanah Eks Kadispertaru DIY Pemberian RobinsonKejati DIY menyita dua bidang tanah milik mantan Kadispertaru DIY, Krido Suprayitno. (Dok. Kejati DIY)

Penyitaan itu, menurut Herwatan, didasarkan pada Surat Penetapan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor: 19/PenPid.Sus-TPK-SITA-/2023/PnYyk tanggal 6 September 2023 terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemanfaatan TKD di Caturtunggal, Sleman oleh PT Deztama Putri Sentosa atas nama tersangka Krido Suprayitno.

Herwatan menegaskan, dengan adanya tindakan hukum ini maka berbagai pihak dilarang menjualbelikan, menduduki, menggunakan, menguasai atau melakukan tindakan hukum lain tanpa seizin Kejati DIY.

"Penyitaan ini nanti sebagai barang bukti," tegasnya.

Baca Juga: Robinson Dituntut 8 Tahun Bui di Kasus TKD, Asetnya Dirampas

3. Berkelit bantah terima gratifikasi TKD

Kejati Sita 2 Bidang Tanah Eks Kadispertaru DIY Pemberian RobinsonEks Kadispertaru DIY, Krido Suprayitno, jadi saksi persidangan kasus penyalahgunaan tanah kas desa. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Mantan Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno telah ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah kas desa oleh Kejaksaan Tinggi DIY, Juli 2023 lalu.

Kala menjabat sebagai Kepala Dispertaru DIY, Krido diduga menerima gratifikasi dari Robinson berupa dua bidang tanah berlokasi di Purwomartani, Kalasan, Kabupaten Sleman pada 2022 seluas masing-masing 600 meter persegi dan 800 meter persegi seharga Rp4,5 miliar. Selain itu juga uang tunai Rp211 juta yang ditarik dari ATM rekening BRI atas nama Novy Kristianti, istri Robinson.

Krido sendiri saat hadir sebagai saksi persidangan Robinson Agustus 2023 lalu di PN Yogyakarta menyangkal telah menerima pemberian barang atau gratifikasi terkait kasus mafia TKD.

Krido lalu mengakui menerima pemberian dari Robinson berupa kartu ATM dengan saldo senilai Rp294 juta yang telah dihabiskan untuk keperluan pribadi, yakni pembelian material.

Kartu ATM yang diterima pada 2021 tersebut, diakui Krido, bukan diatasnamakan dirinya maupun atas nama Robinson. Namun, ia juga tidak tahu kepemilikan kartu ATM tersebut atas nama siapa. Ia mengakui pemberian kartu ATM itu menyangkut urusan pribadi antara dirinya dengan Robinson terkait jual beli tanah.

Dikatakan Krido, Robinson sekitar tahun 2000an membeli tanah miliknya yang ada di Desa Kalitirto, Brebah, Sleman seluas 294 meter persegi. Sementara kartu ATM, kata dia, diberikan Robinson untuk mengangsur pembayaran tanah tersebut.

Majelis hakim menilai janggal metode pembayaran tersebut. Majelis hakim menganggap pelunasan jual beli tanah lewat cara pemberian kartu ATM dengan seisi saldonya sungguh tidak lazim. Terlebih, kata dia, Krido juga tidak mengetahui atas nama siapa kartu ATM tersebut.

Selain menerima kartu ATM, Krido  juga mengaku menerima uang tunai Rp150 juta dari Robinson sebagai kelanjutan pembayaran tanah tersebut. Namun demikian, dikarenakan sampai sekarang belum lunas, kata Krido, maka status tanah tersebut masih dalam bentuk pengikatan jual beli (PJB).

4. Kembalikan Rp4,7 miliar

Kejati Sita 2 Bidang Tanah Eks Kadispertaru DIY Pemberian RobinsonKejati DIY menerima pengembalian uang gratifikasi Kepala Dispertaru DIY, Krido Suprayitno senilai Rp1,3 M. (Dok. Kejati DIY)

Kejati DIY mengumumkan bahwa Krido dalam beberapa kesempatan telah mengembalikan uang gratifikasi terkait kasus ini ke Kejati DIY mencapai total Rp4,7 miliar.

Nominalsebanyak itu dicicil selama delapan kali melalui kuasa hukumnya sejak 18 Juli 2023 hingga 12 September 2023.

Baca Juga: Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Krido Kembalikan Uang Rp3,7 Miliar

Tunggul Kumoro Damarjati Photo Community Writer Tunggul Kumoro Damarjati

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya