Robinson Dituntut 8 Tahun Bui di Kasus TKD, Asetnya Dirampas

Aset yang disita mencapai Rp16 miliar

Yogyakarta, IDN Times - Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino, yang terjerat perkara penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Caturtunggal, Sleman, dituntut 8 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Robinson Saalino bin Martin Saalino dengan pidana penjara 8 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," demikian bunyi salinan berkas tuntutan jaksa penuntut umum yang dibagikan Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (25/9/2023).

Robinson juga dikenai pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

1. Bayar uang pengganti Rp2 miliar

Robinson Dituntut 8 Tahun Bui di Kasus TKD, Asetnya DirampasSatpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyegel perumahan di atas Tanah Kas Desa (TKD), Selasa (16/5/2023). (Dok. Istimewa)

Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa selain itu juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp2.952.002.940. Ketentuannya, apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita untuk membayar uang pengganti.

"Apabila harta bendanya yang disita tidak cukup membayar uang pengganti maka terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti uang pengganti selama empat tahun," lanjut salinan berkas tuntutan itu.

2. Aset hasil pidana dirampas

Robinson Dituntut 8 Tahun Bui di Kasus TKD, Asetnya DirampasRobinson Saalino atau RS (33), tersangka kasus mafia tanah kas desa di Sleman, ditahan Kejati DIY. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Jaksa selanjutnya juga menuntut agar aset terdakwa yang merupakan hasil tindak pidana dirampas dan diserahkan kepada negara.

Aset itu berupa keuntungan yang diambil oleh terdakwa dari pemanfaatan TKD tanpa izin untuk rumah tinggal/tanah kavling selama 20 tahun sebesar Rp16.073.060.900.

Baca Juga: Sidang Tanah Kas Desa, JPU Beberkan Robinson Terima Rp29 Miliar  

3. Hal meringankan dan memberatkan

Robinson Dituntut 8 Tahun Bui di Kasus TKD, Asetnya DirampasIlustrasi pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Adapun hal yang memberatkan, menurut jaksa yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi; terdakwa menyewakan kepada konsumen dalam bentuk rumah tempat tinggal maupun kavling dengan jangka waktu 20 tahun, serta telah menerima uang investasi Rp29.215.920.000 yang kemudian diambil oleh terdakwa sebesar Rp16.073.060.900.

Hal memberatkan berikutnya adalah terdakwa belum mengembalikan kerugian keuangan negara. Sementara hal meringankan yakni terdakwa mengakui perbuatannya.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta Heri Kurniawan menuturkan, atas tuntutan itu terdakwa mengajukan keberatan.

"Mengajukan (pledoi) hari rabu depan (sidang)," kata Heri saat dihubungi, Senin.

Robinson Saalino, Direktur Utama PT Deztama Putri Santosa sebelumnya didakwa telah merugikan negara sebesar Rp2,9 miliar lewat perbuatannya menyalahgunakan tanah kas desa (TKD) di Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY.

Dalam kasus mafia tanah ini, jaksa juga mendakwa Robinson menerima uang sebesar Rp29 miliar hasil menyelewengkan TKD.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Robinson telah membuat negara rugi karena menunggak sewa TKD di Caturtunggal sejak 2018.

"Perbuatan tersebut di atas telah memperkaya terdakwa sebesar kewajiban membayar sewa dan tunggakan sewa serta denda dan biaya Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp2.952.002.940," kata JPU.

Salah satu JPU, Ali Munip juga menyebut terdakwa menerima Rp29 miliar lebih dari TKD yang dialihfungsikan sebagai lahan hunian.

Kata Ali, terdakwa menerima pembayaran investor dari hasil booking fee, DP, dan pelunasan seluruh tipe kavling, kavling B, dan kavling C senilai Rp10.874.850.000; mezzanine sebanyak 39 unit sebesar Rp13.583.570.000; dan tipe town house sebanyak 17 unit senilai Rp4.757.500.000.

"Total penerimaan atau pemasukan dari para investor yang diterima PT. Deztama Putri Santosa Rp29.215.920.000," terang JPU.

JPU melanjutkan, uang tersebut lalu dipakai terdakwa sebesar Rp9,6 miliar untuk melakukan pembangunan di atas lahan TKD.

Baca Juga: Sidang Dakwaan Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Robinson Ajukan Keberatan

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya